Anggota polisi berinisial IS dengan pangkat brigadir kepala (Bripka) bakal dipecat secara tidak terhormat setelah menjadi tersangka aksi perampokan mobil milik mahasiswa di Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan, pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan IS dalam perkara tersebut serta melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
"Di dalam putusannya akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi tidak hanya ditindak tegas tapi selaras dengan kebijakan bapak Kapolri, apabila seorang anggota Polri tidak sesuai dengan perilaku yang berdasarkan tribrata dan catur prasetya apalagi presisi akan ditindak tegas," kata Pandra saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandra menyebutkan, Bripka IS juga melalui penilaian internal Polresta Bandar Lampung memang tercatat kerap bermasalah. Namun ia tidak menyebutkan secara detail bentuk kesalahan IS. Tapi dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka IS ditemukan bahwa IS positif menggunakan narkotika.
"Hasil pemeriksaan urinenya juga didapatkan menggunakan narkotika amfetamin," ujarnya.
Adapun mobil Toyota Yaris berwarna putih diduga milik korban Guritno Tri Widianto (19) telah diamankan Satreskrim Mapolresta Bandar Lampung.
Selain Bripka IS yang ditetapkan tersangka dan ditahan, Polisi juga telah mengamankan salah seorang ASN Pemprov Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian ini.
Sejumlah tindakan kepolisian dalam beberapa waktu terakhir tengah disorot publik karena menuai kontroversi.
Beberapa kasus kekerasan hingga perilaku kepolisian dinilai tak bertentangan dengan kode etik profesi dan disiplin Korps Bhayangkara. Di Kabupaten Tangerang misalnya, seorang anggota polisi yakni Brigadir NP membanting ala smackdown terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang.
Korban yang diketahui adalah mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz itu bahkan sempat mengalami kejang-kejang.
Kemudian, di Deliserdang, Sumatera Utara, seorang polisi yang memukuli pria hingga terkapar di jalanan. Pria tersebut tak bisa melawan dan langsung terkapar di jalan.
Tak hanya aksi kekerasan, proses hukum juga disorot. Misalnya, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus ini pernah dihentikan, hingga akhirnya proses penyelidikan kembali dibuka.
Selain itu, mengusut kasus dugaan penganiayaan seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Medan bernama Liti Wari Iman Gea juga disorot. Buntutnya, sejumlah pejabat di Polsek Percut Sei Tuan pun dicopot.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun kemudian bereaksi. Ia menerbitkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia agar jajarannya untuk memastikan penanganannya kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
(khr/agn)