Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam mereformasi Polri.
"Bahwa ada perbaikan [di Polri], betul. Kita akui ada beberapa perbaikan yang dilakukan di tubuh kepolisian, tapi apakah itu sudah cukup baik? Jawabannya sudah, tapi tidak cukup. Jadi bagi saya ini bukan masalah kepolisian lagi, tapi sudah masalah presiden. Masalah pengambil kebijakan, presiden dan DPR," ucap dia, Senin (18/10).
"Reformasi di tubuh kepolisian itu harus tertulis dan itu enggak bisa di tangan kepolisian," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah konkretnya, sambung Bambang, bisa dilakukan dengan melakukan revisi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Polri yang dinilai menghambat reformasi.
Lihat Juga : |
"Reformasi paling dasar adalah revisi UU 2/2002 tentang kepolisian nasional," kata dia.
Andi menimpali bahwa reformasi Polri harus dimulai Jokowi dengan menerbitkan Perppu lantaran deret kasus-kasus oknum polisi belakangan menunjukkan kegentingan.
Atau, lanjut dia, setidak-setidaknya Presiden bisa membentuk sebuah tim khusus untuk percepatan reformasi kepolisian.
"Saya pikir penting juga melihat dari kegentingan ini presiden bisa mengeluarkan Perppu yang setidaknya melakukan reformasi kepolisian secara menyeluruh," ujarnya.
Andi juga menyarankan soal penguatan pengawasan eksternal Polri. Menurutnya, mekanisme ini bisa saja dilakukan oleh lembaga yang sudah ada, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang diatur dalam UU Polri.
Masalahnya, saat ini Kompolnas tak memiliki kewenangan melakukan penindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan atau tindakan lainnya.
"Nah kenapa penting penguatan Kompolnas karena di lihat perbandingan beberapa negara ada pengawas eksternal seperti Kompolnas yang efektif melakukan penindakan hukum terhadap anggota kepolisian," tutur Andi.
Baginya, pengawasan internal yang dilakukan oleh Polri terhadap anggotanya saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan. Di antaranya, sulitnya membawa kasus kekerasan oleh oknum ke ranah pidana serta ada kultur melindungi internal.
"Karena berdasarkan catatan kami itu sering kali apabila ada anggota kepolisian yang diduga melakukan tindak kekerasan maupun tindak pidana lainnya itu sulit dibawa ke mekanisme peradilan pidana," ucap Andi.
"Kami melihat berdasarkan kasus yang kami tangani masih ada kultur upaya untuk melindungi kesatuannya," ujarnya.
Pihaknya pun mendorong Presiden dan DPR sama-sama menguatkan pengawasan eksternal tersebut.
"Saya pikir perlu Presiden bersama-sama dengan DPR melakukan penguatan terhadap Kompolnas dalam konteks penguatan kewenangan dalam melakukan penindakan hukum terhadap anggota kepolisian," imbuhnya.
(dis/arh)