ANALISIS

Setumpuk Polah Polisi, Sinyal Genting Reformasi Polri

CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 12:04 WIB
Terkait kasus-kasus yang menyeret oknum Polri, reformasi internal didorong lewat penguatan Kompolnas hingga Perppu dan pembentukan tim oleh Presiden.
Mabes Polri, Jakarta. Tuntutan reformasi Polri kembali mengemuka usai rangkaian kasus arogansi, antikritik, dan kriminal yang melibatkan aparat. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deret kasus kekerasan dan arogansi oknum anggota kepolisian belakangan dinilai indikasi daruratnya reformasi Polri. Selain lewat perubahan UU Polri, itu bisa dilakukan via penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), perubahan kurikulum, hingga Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Aparat kepolisian menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir buntut peristiwa kekerasan, dugaan tak profesional dalam penanganan kasus, hingga keterlibatan dalam tindak kriminal.

Misalnya, dugaan pencabulan anak tersangka oleh Kapolsek Parigi, mandeknya penanganan kasus pencabulan anak di Luwu Timur, aksi smackdown aparat terhadap peserta demo, hingga keterlibatan dalam perampokan mobil di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah rentetan kontroversi ini, desakan reformasi di tubuh Korps Bhayangkara pun mencuat.

Merespons kasus-kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia.

Isinya, memerintahkan jajaran untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan;

Serta menegakkan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Selain itu, dalam pernyataannya pada Selasa (19/10), Kapolri meminta anggota tak antikritik, terus berintrospeksi, serta memerintahkan penindakan tegas dan segera terhadap aparat yang melanggar aturan.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Rezaldi menyampaikan reformasi Polri secara struktural pasca-Orde Baru tidaklah cukup.

Ia menyebut perlu ada reformasi kultural di tubuh Polri, terutama terkait dengan pemahaman soal hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, belum ada kesamaan perspektif terkait HAM di tingkat bawah.

"Ini bisa dilakukan dengan mengubah kurikulum anggota kepolisian, sebagai calon anggota Polri termasuk dalam konteks naiknya jabatan, jadi memang perlu adanya pendidikan secara menyeluruh atau pemahaman yang baik mengenai HAM dan itu bisa dilakukan dengan mengubah kurikulum pendidikan HAM," ucap Andi, Rabu (20/10).

Senada, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan reformasi di Polri terhambat sejumlah hal. Pertama, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara politik menempatkan kepolisian menguntungkan rezim yang berkuasa.

"Meskipun seperti kita ketahui bahwa kepolisian kita ini jenis ruller appointed police, polisi pemerintah yang seringkali tak bisa berjarak dengan kepentingan pemerintah, setidaknya bisa berjarak dengan politik kekuasaan," ucap Bambang.

Kedua, kelangkaan sosok anggota Polri yang benar-benar bertugas secara profesional dan bisa menjadi teladan.

Bambang pun mencontohkan sosok Kapolri pertama Jenderal Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang memilih mengundurkan diri ketimbang Polri bergabung dengan ABRI. Tak lupa, ia menyebut sosok Jenderal Hoegeng yang terkenal dengan kejujurannya.

"Untuk berjarak dengan politik kekuasaan ini memang diperlukan sosok-sosok polisi yang profesional pada tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya yakni sebagai penegak hukum dan penjaga kamtibmas," tutur Bambang.

Infografis Listyo dari Ajudan Presiden Jadi KapolriInfografis Listyo dari Ajudan Presiden Jadi Kapolri. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Ketiga, kelemahan mekanisme pengawasan atas kewenangan besar Polri. Kata Bambang, pengawasan internal yang selama ini dilakukan tak sepenuhnya efektif terhadap anggota level menengah hingga atas.

"Munculnya kekerasan, pelecehan seksual oleh anggota, minimnya pelayanan dan lain-lain itu disebabkan kewenangan yang besar tanpa kontrol dan pengawasan tersebut," ujarnya.

"Mengapa itu terjadi? Karena penegak disiplinnya dari mereka sendiri yang bisa jadi juga mempunyai kesalahan atau pelanggaran yang sama. Belum lagi mentalitas korup yang berprinsip 'semua bisa diatur' asal ada duit. Jadi wajar bila muncul istilah jeruk tak mungkin makan jeruk," kata Bambang.

Tanpa ada lembaga yang dinilai independen dalam menangani kasus oleh oknum, lanjutnya, publik akan memilih saluran lain untuk menyampaikan permasalahannya.

"Salah satunya adalah 'delik viral' seperti tagar-tagar yang beberapa waktu ini ramai," ujarnya.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Presiden dan DPR Dinilai Harus Turun Tangan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER