Polresta Banda Aceh mengaku sempat memberi toleransi kepada mahasiswi yang hendak melaporkan kasus perkosaan meski belum divaksin.
Sebelumnya, seorang mahasiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban upaya perkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh, Senin (18/10).
Saat itu, korban yang didampingi LBH Banda Aceh dilarang masuk dengan alasan belum divaksin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga terulang saat rombongan sudah berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Petugas, menurut korban, tidak merespons dengan alasan belum vaksin.
Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi mengatakan saat hendak melapor korban tidak ditahan atau disuruh pulang meski tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 di pintu masuk Polresta.
Pihaknya saat itu langsung mengarahkan masuk ke SKPT Polresta pada saat korban menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.
"Petugas di pintu masuk masih memberi toleransi. Lalu, pada saat korban masuk melapor ke SPKT, petugas menanyakan kembali apa korban sudah divaksin atau belum," katanya, kata Iswahyudi dalam keterangannya, Kamis (21/10).
Karena korban menyebutkan tidak bisa divaksin, petugas menanyakan bukti medisnya. Namun, korban tidak dapat menunjukkannya dengan alasan surat tidak bisa vaksin dari dokter tertinggal di kampung halamannya.
Petugas pun, lanjut Iswahyudi, mengarahkan korban untuk menunjukkan terlebih dahulu bukti tidak bisa vaksin. Kalaupun tidak bisa divaksin, dia meminta warga minimal bisa menunjukkan bukti surat medis tidak bisa divaksin.
"Tapi, yang harus dipahami dari ketentuan dan kebijakan yang sudah diatur, setiap orang yang masuk ke lingkungan Polresta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19," ujarnya.
"Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta," lanjut Iswahyudi.
Kewajiban vaksinasi itu, kata dia, diterapkan pihaknya sejak Senin (18/10), dan sudah disiapkan sejak Minggu (17/10) dengan memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di beberapa lokasi Mapolres.
![]() |
Mulai dari SPKT, layanan surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, Satuan Lalu Lintas, Satuan Reserse Kriminal, hingga ruang Kapolresta Banda Aceh.
"Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10) bagi siapapun yang masuk ke Polresta. Tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bersifat insidentil," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy membantah kepolisian menolak laporan. Menurutnya, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria. Sementara para polwan, katanya, saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal.
"Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih," kata Winardy.
Lihat Juga : |
Kasus dugaan perkosaan itu sendiri kini penyelidikannnya sudah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Petugas pun sudah mendatangi korban ke rumahnya untuk meminta keterangan dan mendalami kasus tersebut.
"Penyidik sudah mengambil keterangan lengkap dari pelapor ke rumahnya. Sehingga, sekarang kasus dugaan pemerkosaan tersebut resmi ditangani Ditreskrimum Polda Aceh," ujar Winardy kepada wartawan, Rabu (20/10).
(dra/arh)