Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan para karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal kerap didoktrin oleh bos mereka untuk tak bersosialisasi.
Hal itu berdasarkan temuan fakta dari para tersangka yang diringkus yang tidak banyak dikenal oleh orang di lingkungan tempat tinggalnya.
"Orang di situ enggak ada yang tahu. Ya mungkin doktrinnya begitu," kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri kepada wartawan, Jumat (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penyidik menemukan bahwa kamar apartemen yang digunakan sebagai tempat operasional pinjol ilegal tersebut terlihat sangat berantakan.
Menurutnya, peruashaan pinjol ilegal sengaja merekrut sejumlah agen apartemen untuk bergabung dengan bisnis untuk memudahkan pencarian unit kamar apartemen untuk beroperasi.
"HH itu juga kerjanya agen properti. Tapi dia tidak menggunakan apartemen, di rumahnya," tambah dia.
Sebagai informasi, apartemen menjadi lokasi yang banyak digerebek oleh penyidik Bareskrim di sekitaran Jakarta berkaitan dengan kasus pinjaman online ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
Para tersangka mendapatkan unit apartemen itu secara cuma-cuma karena sudah disediakan oleh bos perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Kamarnya itu kayak kamar pecah. Beuh. Itu kan dalam 1 unit ada 2 kamar. Itu berantakan. Berantakan dalam artian, ya kalau saya sih membayangkan mereka ngapain aja di situ. Karena mereka nggak keluar dari kamar itu. Kita bisa lihat puntung rokok, ada kasur berserakan selimutnya, obat-obat kuat, karena di situ dia tertutup," jelasnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sejauh ini pihaknya telah membongkar 13 kasus pinjol ilegal dan menjerat 57 orang sebagai tersangka.
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.
Pihaknya saat ini sedang menganalisis kasus pinjol ilegal untuk kemudian hasilnya disebarluaskan ke seluruh kepolisian di daerah. Tujuannya, agar para pelaku pinjol bisa ditindak sesuai keputusan pemerintah yang menyatakan bahwa pinjol Ilegal secara hukum perdata tidak sah.
"Tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita lakukan penindakan," kata Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pinjol ilegal secara hukum perdata tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal tidak membayar tagihan.
Hal ini disampaikan setelah rapat lintas kementerian dan lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, Gubernur Bank Indonesia, dan Bareskrim Polri.
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (19/10).
(arh/arh)