Satgas Covid-19 Kabupaten Jember menjatuhkan sanksi denda Rp10 juta terhadap penyelenggara resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto.
Dalam sidang virtual yang digelar pada Jumat (22/10), penyelenggara diputuskan terbukti bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," ujar Hakim Ketua Totok Yanuarto dalam keterangan yang dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Totok mengungkapkan terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Atas pelanggaran itu, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Panitera Dion Pramesti Warsono mengungkapkan sidang digelar untuk menegakkan penerapan aturan.
"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," katanya.
Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (faceshield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember. Padahal, status Jember masih PPKM level 3.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat karena kegiatan itu menimbulkan perhatian saat kondisi pandemi Covid-19. Kami minta panitia untuk menjelaskan kepada Satgas terkait hal itu dan sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tersebut," kata Hendy.
(antara/sfr)