Dokter Spesialis Paru, Handoko Gunawan, menyebut hasil tes PCR negatif bagi penumpang pesawat merupakan syarat yang paling tepat yang telah diputuskan pemerintah.
Handoko mengatakan hasil negatif pada tes antigen belum tentu sama tes PCR, dan sebaliknya hasil antigen yang aktif belum tentu diikuti dengan PCR aktif.
"Banyak hasil antigen negatif, tapi PCR positif. Maka tindakan pemerintah untuk menjadikan PCR sebagai syarat untuk naik pesawat sangat jitu," kata Handoko dalam webinar beramsa Biotek Farmasi Indonesia, Sabtu (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Handoko, untukt mengatasi penyebaran Covid-19, pemerintah tidak boleh tanggung-tanggung.
"Mengatasi Covid-19 kita tidak boleh kepalang tanggung. Negatif antigen tidak ada jaminan tidak ada Covid-19, PCR adalah yang paling tepat," tegas Handoko.
Penetapan syarat PCR untuk naik pesawat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penumpang pesawat wajib membawa hasil tes PCR 2 x 24 jam. Ketetapan kali ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan aturan itu dibuat lantaran kapasitas pesawat bisa terisi penuh, sehingga tidak ada jaga jarak.
Kebijakan baru itu juga disebut Wiku mempertimbangkan pembukaan pintu masuk kedatangan Internasional di sejumlah provinsi sejak 14 Oktober lalu. Wiku meminta agar seluruh operator moda transportasi serta calon penumpang mematuhi aturan itu.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk, atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
"Potensi penularan juga terjadi saat perjalanan, sekalipun penumpang atau pengemudi telah ter-screening dengan baik melalui berbagai mekanisme persyaratan yang dirancang," imbuhnya menjelaskan.
Sebelumnya, syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama.
Sementara itu penolakan untuk tes PCR datang dari berbagai pihak, terutama mengingat harga tes yang dianggap tidak terjangkau masyarakat -- berkisar Rp500 ribu untuk satu kali tes.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan mendesak pemerintah menurunkan harga atau biaya pelaksanaan tes PCR Covid-19 setelah menjadi syarat naik pesawat selama pelaksanaan PPKM terbaru mulai 19 Oktober lalu.
Menurut Irwan, harga tes PCR harus diturunkan agar bisa terjangkau oleh penumpang pesawat udara.
(ttf/vws)