Polri: Pinjol Ilegal Dapat Investor Asing via Jual Koperasi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal memanfaatkan koperasi simpan pinjam (KSP) dalam menarik investasi asing. Koperasi ini kemudian dijual ke warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi.
"KSP ini nanti oleh yang bersangkutan dijual kepada WNA yang akan jadi investor pinjolnya," kata Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10).
Ma'mun mengatakan pihaknya tengah mendalami modus lain yang digunakan para pelaku untuk mengembangkan bisnis pinjol ilegal tersebut ke luar negeri.
Menurutnya, salah satu tersangka JS menjalin komunikasi dengan sejumlah investor di luar negeri melalui media sosial atau pun platform-platform digital lain seperti surat elektronik.
"Masih kami dalami di dalamnya apakah berkaitan dia punya agen khusus di luar negeri, untuk memasarkan produknya atau bagaimana. Masih terus kami dalami," ujarnya.
Dari penyelidikan kepolisian, JS membuat setidaknya 95 KSP fitikf dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir. JS diduga mengubah KSP tersebut sebagai perusahan pinjol ilegal.
Selain JS, Bareskrim juga menangkap dua tersangka lain berinisial DN dan SR. Mereka berperan untuk menjadi direktur ataupun pekerjaan lain di perusahaan ilegal tersebut.
"Masih terus kami dalami, agar kami dapat apakah pemodal ini masih di Indonesia atau sudah di luar (negeri)," katanya.
Manfaatkan Pandemi Covid-19
Lebih lanjut, Ma'mun menyebut para tersangka memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk bisa beroperasi dan mendirikan badan usahanya. Menurutnya, sistem perizinan berusaha yang lebih longgar saat pendami dijadikan celah mereka.
"Kenapa kok bisa dilegalkan karena ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi, yang kami sudah konfirmasi memang adanya pandemi dan sebagainya bisa mendaftar online," kata Ma'mun.
"Yang kami amankan di sini ada 54 KSP dengan NPWP dan lalu ada 23 yang masih ada akta pendirian perusahaannya. Yang 95 (KSP) ini masih tiga bulan terakhir," ujarnya menambahkan.
Ma'mun menyatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti akta pendirian perusahaan, kartu ATM, dan kartu NPWP, hingga uang sebesar Rp20,4 miliar.
"Jadi satu payment gateway bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa pinjol kurang lebih seperti itu, kemudian handphone, kemudian beberapa kartu ATM buku tabungan kemudian juga kartu NPWP," katanya.
Sebagai informasi, peran JS terungkap usai penyidik mendalami kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah yang terlilit utang dari pinjaman online ilegal. Ia terafiliasi dengan KSP yang bernama Solusi Andalan Bersama (SAB)
Dari hasil pengembangan, terdapat kesamaan modus dalam operasional pinjol tersebut. Perusahaan itu memiliki beberapa aplikasi pinjol lain yang bernama 'Pinjaman Nasional'. Aplikasi tersebut merupakan salah satu yang tersangkaut ke ibu rumah tangga tersebut.
Lihat Juga : |