Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, disegel pihak yang mengklaim ahli waris lahan. Para siswa terpaksa tidak bisa masuk sekolah tersebut untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Berdasarkan informasi, penyegelan lahan sekolah oleh yang mengklaim ahli waris itu karena Pemkab Tangerang belum melakukan pembayaran atas penggunaan hak tanah.
Di depan area sekolah tersebut terlihat spanduk berisikan pemberitahuan dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing Bin Rasiun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.TNg, tertanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Negeri Banten Nomor: 151/Pdt/2020/PT. Btn, Tanggal 15 Januari 2021 yang telah dikuasakan kepada Law Firm S A Tanjung dan Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu orang tua siswa diSDN Kiara Payung, Marlina mengaku kecewa lantaran anaknya tidak bisa mengikuti PTM di hari pertama. Apalagi sekolah dibuka setelah ada pelonggaran.
"Jadi belajar tertunda. Saat mau mulai PTM, kenapa begini?" kata Marlina kepada wartawan, Selasa (26/10).
Marlina berharap penyelesaian ini segera dituntaskan Pemkab Tangerang dengan pihak yang mengklaim ahli waris lahan sekolah tersebut. Sebagai orangtua murid pasti kebingungan akan proses pembelajaran anaknya.
"Sudah mau mulai normal, keadaan sekolah disegel. Bingung saya sebagai orangtua murid. Harapannya pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini," harapnya.
Sementara itu pihak yang mengaku ahli waris tanah, Muhidin mengungkapkan perkara ini sejak awal gugatan di 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan oleh ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas 3.000 meter yang dipakai sekolah.
"Selama ini belum ada upaya dari pemda (pemerintah daerah) setempat terkait upaya pemanggilan ke ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," katanya.
Selain itu, saat adanya pemberitahuan berupa plang tanda penyegelan saat sidang perkara sedang berjalan pada 2020. Kendati, pihak Pemkab Tangerang pun dengan seenaknya melakukan renovasi besar-besaran terhadap gedung sekolah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris.
"Pada awal berjalannya sidang itu, kami melihat ada pembangunan gedung sekolah, kita sempat tutup sementara, tapi oleh pemda proses pembangunannya tetap terus berjalan. Akhirnya kita pun mengalah, karena menurut kita persidangan masih berjalan dan diselesaikan menurut hukum saja," jelasnya.
Setelah sidang itu selesai dengan dimenangkan ahli waris, Muhidin mengatakan pihaknya pun dipanggil Pemkab Tangerang untuk dilakukan mediasi terkait perkara tersebut.
"Kita sudah upaya pendekatan pemda juga hanya lisan, ketemuan sudah. Sudah ada obrolan dari Pak Sekda (Maesyal Rasyid) katanya bakal dibayar dengan ABT (anggaran belanja tahunan) 2021 terkait pemakaian sekolah. Tapi, nyatanya sampai saat ini enggak ada upaya itu," ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin saat dikonfirmasi menyatakan pemkab menerima hasil putusan pengadilan yang memenangkan ahli waris. Pihaknya tengah menganggarkan ganti rugi lahan tersebut, namun tidak dapat langsung dilaksankan seperti uang pribadi.
"Kalau penganggaran di Pemda lihat tahun anggaran. Tidak bisa serta merta punya uang. Kalau pun ada, ada alokasi dana," kata Fahrudin.
"Mungkin tahun 2022. Misalnya ada ganti rugi atau hasil dari tim apresial bahwa harga tanah disana sekian, begitu," imbuhnya.
Di satu sisi, ia pun berharap kearifan ahli waris untuk membuka segel sehingga PTM tak tertunda.
"Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan. Artinya ada kearifan lokal yang bicara sampai selesainya ahli waris dengan Pemda. Itu saja saya berharap," katanya.
"Menurut saya gunakan kearifan lokal, supaya anak tetap jalan sekolah dan Pemda berusaha menyelesaikan masalah," imbuh Fahrudin.
(ekm/kid)