Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bantahan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan terkait keterlibatan dirinya dengan perkara dugaan suap terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mempengaruhi pembuktian surat dakwaan.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya sejak awal meningkatkan status perkara dugaan suap ini ke tahap penyidikan tidak hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis saja.
"Kami menilai bantahan-bantahan saksi Azis Syamsuddin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Ali menerangkan pernyataan Azis di muka persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan adalah hak dari saksi yang harus dihargai. Tim jaksa, lanjut dia, akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta hasil persidangan ke dalam analisis yuridis surat tuntutan.
"Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin majelis hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP [Stepanus Robin Pattuju] dkk," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.
Sebelumnya, Azis membantah semua tudingan terhadap dirinya yang diduga memberikan suap kepada penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, guna penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Hadir sebagai saksi, politikus Partai Golkar itu membantah keterkaitan dirinya dengan perkara. Mulai dari memberi suap hingga menjadi perantara Robin dengan sejumlah kliennya dari kalangan politikus.
Azis bahkan bersumpah atas nama Tuhan, almarhum ayah dan ibunya, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan jabatan yang pernah ia emban. Terutama saat ia menjadi aktor utama pemilihan para komisioner KPK 2019-2024 atau era Firli Bahuri Cs.
"Bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasulullah, saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan norma," kata Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).