Ubah Warna Mobil, Rachel Vennya Kena Denda Rp500 Ribu
Rachel Vennya dikenakan denda sebesar Rp500 ribu akibat mengubah warna mobil dengan warna yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, akibat perbuatannya tersebut Rachel dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Atas dasar tersebut, Argo mengatakan, Rachel akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000 dengan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Jadi kami hanya mengenakkan pasal terkait masalah ganti warnanya saja. Terkait dugaan ada dua mobil yang berbeda sudah diklarifikasi dan kami cocokkan, mobilnya sama cuma memang diubah warna bukan TNKB," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10).
Ia menambahkan, selanjutnya mobil tersebut akan disita sementara oleh kepolisian sebagai barang bukti penilangan.
"Karena yang kita usut adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai, maka yang kita tahan adalah kendaraan. Bukan SIM, STNK atau buku kendaraan," ujarnya.
Argo mengatakan, nantinya mobil tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah proses persidangan selesai. Rachel dikabarkan bakal menjalani sidang tilang tersebut pada tanggal 10 November mendatang.
"Setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rachel mengaku telah merubah warna mobilnya dengan melapisi sticker berwarna doff hitam. Hal tersebut juga dikatakannya telah berlangsung selama satu tahun, sejak 2020.
"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS. Dimana (perubahannya) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berwarna putih metalik," tutur Argo.
Diketahui, pelat mobil RFS milik Rachel menjadi sorotan usai ia kedapatan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B XXX RFS setelah diperiksa terkait kasus pelanggaran karantina di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Sementara berdasarkan data di kepolisian pelat bernomor B XXX RFS semestinya digunakan pada mobil dengan warna putih metalik.