Polres Aceh Singkil menerima laporan soal kasus matinya seekor anjing canon yang dilaporkan oleh aktivis hewan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil Iptu Abdul Halim membenarkan adanya laporan tersebut. Hanya saja terlapor tidak disebutkan dalam laporan yang dibuat oleh aktivis hewan tersebut.
"Ada laporan terkait penganiayaan hewan, namun terlapor tidak disebutkan di dalam laporan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pelapor berasal dari Yayasan Pengayom Satwa Indonesia, yakni Doni Herdaru. Laporan tersebut baru saja disusun oleh pihak kepolisian.
"Pelapornya saudara Doni dari Yayasan Pengayom Satwa Indonesia, dan laporannya baru dibuat ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Animal Defenders Doni Herdaru mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum akan menyambangi Aceh dan melaporkan Satpol PP Aceh Singkil ke pihak kepolisian, terkait penganiayaan anjing hingga mati demi kawasan wisata halal.
Peristiwa yang terjadi di kawasan wisata Pulau Panjang, Kecamatan Pulau Banyak, Aceh tersebut kini menjadi viral.
"Tim Animal Defenders bersama kuasa hukum akan terbang menuju Aceh Singkil via Medan untuk melaporkan kasus Canon. Kami melihat bahwa kejadian ini sangat tidak bisa diterima. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tetap akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, dengan atau tanpa kesertaan pemilik," kata Doni.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani telah membantah bahwa pihaknya menyiksa Canon.
"Tidak ada penyiksaan. Anjing itu diduga mati karena stres seusai diamankan anggota saat akan dibawa ke daratan," kata Ahmad Yani, dikutip dari Antara, Minggu (24/10).