Demo Buruh Jabar di Depan Kantor Ridwan Kamil, Tuntut Upah Minimum

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 15:57 WIB
Aksi demo buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat salah satunya menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022. (CNNIndonesia/ Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Aksi demo buruh yang berasal dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat salah satunya menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) 2022 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (26/10).

Salah satu poin tuntutannya adalah meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menaikkan UMK 2022 sebesar 10 persen.

Pantauan CNNIndonesia.com, massa aksi mengenakan masker dan berdiri dengan jarak sekitar satu meter antara satu dengan yang lain saat berunjuk rasa di depan area komplek kantor gubernur tersebut.

Massa aksi diikuti sekitar 300 orang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Akibat aksi unjuk rasa ini, petugas mengalihkan arus lalu lintas kendaraan di Jalan Diponegoro di depan Gedung Sate.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan sejumlah elemen buruh yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini telah mengadakan rapat koordinasi pada 12 Oktober lalu.

Rapat tersebut dihadiri 18 pimpinan serikat pekerja tingkat Jabar, anggota dewan pengupahan provinsi perwakilan dari unsur serikat pekerja dan perwakilan anggota dewan pengupahan dari 21 kota/kabupaten.

"Bahwa dalam rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan untuk disampaikan ke hadapan Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai usulan untuk penetapan upah minimum 2022," kata Roy.

Roy menuturkan, gabungan serikat pekerja Jawa Barat mengusulkan kepada Gubernur Jabar untuk menaikkan UMK 2022 di setiap kabupaten/kota sebesar 10 persen dari nilai UMK 2021.

"Hal itu diusulkan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi pekerja beserta keluarganya dan mempertahankan daya beli masyarakat setelah terdampak pandemi Covid-19," kata Roy.

Roy menyatakan gabungan serikat pekerja Jabar menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi perwakilan dari unsur serikat pekerja sepakat untuk tidak terlibat dalam rapat-rapat dewan pengupahan yang membahas tentang UMP.

Selain, itu gabungan serikat pekerja Jabar juga meminta kepada Gubernur Jabar untuk menetapkan adanya upah di atas upah minimum di setiap kabupaten/kota terutama di kabupaten/kota yang sebelumnya pernah ada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Dalam demo buruh ini, gabungan serikat pekerja Jabar juga sepakat untuk terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya.

Selain di Jawa Barat, demo buruh pada hari ini pun berlangsung di sejumlah wilayah seperti di Surabaya hingga Jakarta.

(hyg/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK