Demo Buruh di Medan Tuntut UMP dan UMK Naik 10 Persen
Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara menggelar demo di depan Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (26/10).
Dalam orasinya, Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan para buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut untuk tahun 2022 mendatang harus naik minimal 10 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK se-Sumut sebesar 10 persen bukan tidak berdasar, buruh Sumut sudah sangat menderita pasca pandemi, pemerintah tidak peduli dengan nasib buruh yang semakin buruk kondisinya, apalagi tahun 2021 kemarin upah buruh di Sumut tidak mengalami kenaikan sama sekali," katanya.
Wily mengingatkan jika upah buruh tidak naik lagi, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
"Kami ingatkan Pak Gubernur Edy, jangan lagi tahun 2022 tidak naik upah kaum buruh, kami akan melawan dengan aksi massa buruh yang lebih besar lagi," tegas Willy.
Willy juga menyampaikan tuntutan agar UU Cipta Kerja dicabut. Sebab peraturan itu dianggap telah menyengsarakan kaum buruh di Indonesia.
"Banyak hak kaum buruh yang direduksi atau dikebiri terang terangan oleh pemerintah, pesangon dikurangi, PHK dimudahkan, perbudakan dengan kedok outsourcing atau biro jasa dilegalkan, dan banyak lagi kesengsaraan kaum buruh akibat UU Cilaka ini," jelas Willy.
Selain itu, massa buruh juga mengkritisi kinerja Pertamina Sumut atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumut beberapa pekan ini. Para buruh menuntut agar pihak Pertamina menjamin kebutuhan pasokan BBM karena dampaknya buruh bagi kehidupan masyarakat Sumut.
"Dengan langkanya BBM aktivitas ekonomi tersendat, rakyat terpaksa beli dengan mahal di agen-agen pinggir jalan, tidak hanya itu dampak kosongnya BBM dapat menaikkan harga-harga kebutuhan pokok jika ini berlangsung lama, jadi kita minta Pertamina Sumut agar segera memenuhi kebutuhan BBM Masyarakat dengan serius," harap Willy.
Lihat Juga : |