Mantan Dosen Azis Syamsuddin Buka Suara Mahasiswanya Korupsi
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengaku prihatin dengan mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin yang terjerat kasus korupsi.
Dia mengatakan bahwa Azis merupakan mantan mahasiswanya di Universitas Padjadjaran. Romli menyampaikan itu saat memberikan sambutan dalam agenda 'Refleksi 2 Tahun Jaksa Agung, Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia' yang disiarkan secara daring, Selasa (26/10).
"Saya prihatin dalam kondisi yang terjadi belakangan ini pada saudara Azis Syamsuddin yang kemudian menjadi tersangka, prihatin sekali, karena dia juga adalah bekas mahasiswa saya," ujar Romli.
Keprihatinannya tak lepas dari peran Azis yang ikut membuat UU tentang Antikorupsi serta turut memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tapi justru ditangkap.
"Sampai kemudian terjerumus ke dalam suatu masalah hukum di mana yang bersangkutan juga adalah yang membentuk UU antikorupsi dan memilih komisioner KPK (Firli Bahuri Cs)," kata dia.
Ia mengatakan kasus hukum Azis menjadi pelajaran penting bagi semua kalangan, termasuk anggota DPR, agar tidak coba-coba melakukan perbuatan koruptif. Kata dia, masyarakat selalu mengawasi perilaku anggota dewan dalam bekerja.
Romli turut menyinggung UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diharapkan dapat menghindari praktik suap karena memangkas birokrasi dalam proses penerbitan izin.
Dia mengatakan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya beban aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung, tetapi juga eksekutif dan legislatif.
Misalnya lewat peraturan yang mampu meminimalisir praktik korupsi.
"Mudah-mudahan di masa yang akan datang dengan adanya Omnibus Law semua proses perizinan oleh birokrasi menjadi steril dari unsur suap," lanjut dia.
KPK menetapkan Azis sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Azis terancam pidana 5 tahun penjara.
Azis dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan pada Jumat (24/9). Saat ini, ia sedang dalam masa penahanan penyidik lembaga antirasuah guna kepentingan penyidikan.