Terdakwa Pembunuh Selebgram Makassar Banding Vonis 10 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 19:50 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istockphoto/ Ilbusca)
Makassar, CNN Indonesia --

AS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap selebgram AP, mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dengan mempertimbangkan posisinya sebagai korban pelecehan seksual.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis AS 10 tahun penjara.

Hukuman pidana selama 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa yang saat ini masih berstatus mahasiswi, terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pasal 340 KHUPidana dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Iya benar, tuntutan jaksa 12 tahun dan putusan hakim dengan vonis 10 tahun," kata Direktur LBH Apik Sulsel Rosmiati Sain sebagai penasehat hukum terdakwa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/10).

Menurut Rosmiati, perlu ada pertimbangan terhadap terdakwa yang juga merupakan korban kekerasan seksual. Ia risau vonis 10 tahun bui itu berdampak pada psikologis korban. 

"Sebagai seorang korban kekerasan seksual pasti mengalami dampak kekerasan yang luar biasa sehingga perlu ada pemulihan, rehabilitasi, atau perawatan yang maksimal sehingga terdakwa (korban kekerasan seksual) bisa pulih dan tidak lagi menjadi korban ataupun menjadi pelaku karena dampak yang paling berat adalah bunuh diri ataupun membunuh (pelaku)," jelasnya.

"Ketakutan kami ketika diberikan hukuman penjara, bukan memperbaiki diri atau berdampak positif, tetapi lebih pada dampak negatif, karena terdakwa bukan seperti terdakwa lainnya (pelaku pembunuhan) tapi terdakwa melakukannya karena sebelumnya mengalami kekerasan seksual dari pelaku atau korban," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Rosmiati pihaknya pun akan menempuh jalur hukum lainnya yakni akan segera mengajukan banding dengan vonis yang telah dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Pasti ada upaya hukum dari kami," katanya.

Selebram AP yang ditemukan tewas bersimbah darah di Wisma Topaz Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/3). Potongan peristiwa ini sempat terekam pengawas wisma, salah satunya saat AP keluar dari kamarnya dengan berlumuran darah.

Saat itu AP (20) sedang menginap alias check in di wisma bersama seorang wanita berinisial AS yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Makassar, sekitar pukul 03.41 Wita. Mereka masuk ke dalam kamar 214 yang berada di lantai 2.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyebut pelaku menikam AP lantaran merasa dipermainkan; selalu diajak berhubungan badan, namun tidak pernah mendapat penegasan soal status hubungan keduanya.

(mir/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK