Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksadr Mashkovtsev kaget saat kembali ke vilanya usai berselancar di Bali. Uang puluhan juta dan barang berharga lainnya digondol maling.
Pria 23 tahun yang berprofesi sebagai programmer ini melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp24.385.000 dan korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian itu dilakukan seorang residivis bernama Rudi Hartono (32) asal Jember, Jawa Timur. Ia kini telah ditangkap anggota Polsek Kuta Utara, Badung, Bali.
Peristiwa itu, terjadi di Villa Tiana, Jalan Raya Bumbak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (6/10).
Saat itu sekitar pukul 09.40 Wita, korban bersama pacarnya pergi dari Villa Tiana menuju Pantai Legian, Kuta, untuk surfing. Lalu, sekitar pukul 14.37 Wita korban bersama pacarnya kembali ke vila. Saat akan masuk ke villa, korban terkejut mengetahui pintu vilanya tidak terkunci, hanya tertutup saja.
Selanjutnya, korban bersama pacarnya masuk ke kamar. Saat itu, korban melihat pintu kamarnya dalam keadaan terbuka. Korban pun curiga dan terkejut melihat kamarnya berantakan. Setelah dicek, pintu kamarnya terdapat bekas congkelan.
"Selanjutnya, korban mengecek barang-barang yang ada di dalam kamarnya tersebut (sudah banyak yang hilang)," imbuhnya.
Barang-barang korban yang hilang yaitu sebuah safety box berisi uang tunai dalam bentuk pecahan dolar Amerika senilai $1.500. Lalu, satu buah paspor korban, satu buah visa dan satu buah SIM International.
Selain itu, di dalam safety box tersebut berisi satu buah dompet warna coklat dan berisi satu buah SIM Ukraina, kartu kredit bank dan uang tunai 100 Euro, 100 Dollar Ukraina.
Setelah melapor polisi, penyelidikan dan olah TKP dilakukan. Polisi mengecek CCTV. Diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah seorang residivis dengan kasus pencurian laptop di daerah Kuta Utara.
Sementara, dari hasil penyelidikan akhirnya keberadaan pelaku diketahui oleh polisi dan dilakukan penangkapan di sebuah proyek di Jalan Umalas Lestari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah tas warna hitam tanpa merk, uang tunai Rp68.000, satu buah ponsel merek Samsung S8+, satu buah alat yang digunakan untuk mencongkel pintu kamar, dan satu lembar bukti transfer via Bank BRI link senilai Rp8 juta.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta utara guna proses hukum," ujar Iptu Purwantara.
(kdf/pmg)