Polisi Terlibat Perampokan Mobil Mahasiswa Lampung Dipecat

CNN Indonesia
Rabu, 27 Okt 2021 07:28 WIB
Personel Polresta Bandar Lampung berpangkat Bripka, IS, dipecat dari institusi Polri karena menjadi dalang aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Lampung.
Ilustrasi. Personel Polresta Bandar Lampung berpangkat Bripka, IS, dipecat dari institusi Polri karena menjadi dalang aksi perampokan mobil seorang mahasiswa di Lampung. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Lampung menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dengan inisial IS yang diduga menjadi dalang aksi perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Polisi yang merupakan personel dari Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung itu dinyatakan melanggar aturan dalam sidang Komisi Etik dan Profesi pada Selasa (26/10).

Sidang itu, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Dalam sidang itu, kata Pandra, terdapat sembilan saksi yang dihadirkan.

Bripka IS divonis bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011.

Kemudian, sanksi pemecatan itu merujuk pada Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi," ucap Pandra.

Usai dipecat, ia menjelaskan Bripka IS tetap akan diproses pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Sebagai informasi, Bripka IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian. Ia juga diamankan bersama seorang ASN Pemprov Lampung yang terlibat dalam kasus pencurian ini.

Pandra menyebut sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dalam perkara ini. Ia menyebut, secara garis besar motif pencurian yang dilakukan Bripka IS terjadi didorong dengan moment atau kesempatan yang pas.

Dia menerangkan diketahui pula Bripka IS kerap bermasalah melalui berdasarkan penilaian internal Polresta Bandar Lampung memang. Saat melakukan aksi perampokan, IS juga disebut tengah dalam pengaruh narkotika.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER