Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan menjelaskan alasan terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menggunakan ponsel saat sidang yang digelar secara online hendak dimulai.
Tonny mengatakan pengurus Lapas telah mengkonfirmasi kejadian tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima Napoleon memang menggunakan ponsel.
"Sudah dikonfirmasi langsung oleh petugas bahwa Pak Napoleon dan memang betul dia menggunakan HP pada saat sidang tadi," kata Tonny saat idhubungi awak media, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tonny, dalam sidang yang digelar secara virtual itu Napoleon menghubungi salah satu penasihat hukumnya, Ahmad Yani. Napoleon kemudian meminjam ponsel petugas Lapas Cipinang bernama Prayoga.
Tonny memastikan bahwa ponsel yang digunakan Napoleon bukan milik pribadi mantan Kadiv Hubinter Polri. Sebab, Lapas melarang penggunaan ponsel pribadi.
"Jadi kan gara-gara Pak Yaninya lama tadi sidang virtualnya. Akhirnya pinjam HP petugas Pak Prayoga untuk menghubungi lawyer-nya, Pak Yani," ujar Tonny.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Napoleon menggunakan ponsel milik petugas Lapas.
Hal ini berdasarkan informasi yang ia terima dari Kepala Lapas Cipinang. Ponsel itu digunakan untuk menghubungi Ahmad Yani yang belum bergabung sidang virtual.
"HP milik petugas Lapas yang dipinjamkan untuk menghubungi Pak Ahmad Yani, pengacaranya, agar segera bergabung di sidang virtual," ujar Rika.
"Karena Pak Ahmad Yani belum bergabung secara virtual di sidang online," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, saat Irjen Napoleon menggunakan ponsel Ahmad Yani sudah duduk di barisan kursi pengacara.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel sempat menegur Jaksa karena Irjen Napoleon tak kunjung muncul di ruang aplikasi Zoom.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto bahkan sempat jengkel dan meminta agar peristiwa seamcam ini diperhatikan mengingat kasus Napoleon menjadi perhatian publik.
"Kita tunggu lima menit lagi kalau sudara belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda," ujar Djuyamto.
"Jadi bagaimana terdakwa Napoleon sudah siap belum?" tanya Djuyamto beberapa saat kemudian.
"Sedang dalam persiapan, Majelis," jawab Jaksa.
Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa, 28 September 2021.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu 29 September 2021 pagi.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain. Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.