Kasus Tanah Munjul, PT Adonara Didakwa Rugikan Negara Rp152 M

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 14:52 WIB
Jaksa menyebut PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
PT Adonara Propertindo didakwa merugikan negara sebesar Rp152 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Adonara Propertindo didakwa merugikan negara sebesar Rp152 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Angka itu didapat dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terdakwa PT Adonara Propertindo bersama-sama dengan Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan Yoory Corneles telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," ujar Jaksa Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/10).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya korporasi PT Adonara Propertindo atau setidak-tidaknya memperkaya Anja dan Rudy selaku pemilik PT Adonara Propertindo sebesar Rp152.565.440.000,00 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," lanjut jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai terdakwa mewakili PT Adonara Propertindo adalah Direktur Tommy Adrian. Jaksa menyebut PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan properti yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Tanah di Munjul sebagai bentuk dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal penyediaan hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Hunian DP 0 Rupiah.

Pada tahun 2018, Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles, mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditampung pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp1.803.750.000.000,00 dengan rencana penggunaan antara lain membeli alat produksi baru, proyek Hunian DP 0 Rupiah dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Pada akhir bulan November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy bahwa Sarana Jaya akan memperoleh penyertaan modal daerah yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program Rumah DP 0 Rupiah. Rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Merespons itu, Tommy memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro, untuk mencari tanah sesuai kriteria dimaksud. Tanah itu didapati di Munjul dengan luas 41.921 m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus pada Februari 2019.

Seiring berjalan waktu, Yoory mencapai kesepakatan dengan PT Adonara Propertindo untuk membeli lahan di Munjul dengan nominal Rp152.565.440.000,00. Padahal, lahan di Munjul tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada Sarana Jaya.

"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp152.565.440.000,00," ucap jaksa.

PT Adonara Propertindo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER