Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan temuan baru tentang keterlibatan Inggris dalam pembantaian massal terhadap anggota dan simpatisan PKI medio 1965-1966 silam perlu didalami Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan bahwa tugas Komnas HAM sudah selesai di tahap penyelidikan sejak 2012 lalu. Hasil penyelidikan itu menunjukkan bahwa tragedi 1965 memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat.
"Selanjutnya tugas Jaksa Agung untuk mendalami di dalam wewenang penyidikan mereka, tugas Komnas HAM melakukan penyelidikan sudah selesai dan berkasnya sudah kami serahkan ke Jaksa Agung," ucap Ahmad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan dokumen baru dari Inggris harus dibuktikan keaslian dan kebenarannya lewat penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Itu perlu dilakukan agar bisa digunakan sebagaimana kebutuhan di pengadilan.
"Terkait kemungkinan keterlibatan pemerintah Inggris meski dibuktikan dalam penyidikan Jaksa Agung," tuturnya.
Lihat Juga :Catatan 7 Tahun Jokowi Janji Berkarat Jokowi Tuntaskan Kasus HAM |
Sebelumnya fakta baru keterlibatan pemerintah Inggris diberitakan The Guardian. Merujuk dari dokumen yang diterima, Inggris menyampaikan propaganda agar PKI dimusnahkan.
Agen Inggris disebut meminta sejumlah pejabat dan pimpinan tentara Indonesia untuk menghabisi simpatisan PKI buntut Gerakan 30 September 1965.
Hingga kemudian terjadi pembantaian massal di sejumlah daerah. Berdasarkan penyelidikan banyak pihak, jumlah korban diperkirakan 500 ribu hingga jutaan orang tewas.
Terkait temuan tersebut, Amnesty International Indonesia (AII) mendesak Presiden Jokowi membuka kembali investigasi terkait tragedi 1965.