4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 29 Okt 2021 21:03 WIB
Jaksa menyebut tuntutan yang tinggi diberikan karena yang dikorupsi adalah rumah ibadah dan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya..
Ilustrasi sidang korupsi Masjid Sriwijaya. (CNNIndonesia/Hafidz )
Palembang, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut empat terdakwa korupsi Masjid Raya Sriwijaya dengan pidana penjara 19 tahun. Selain pidana penjara, keempat terdakwa pun dituntut pidana denda dan ganti rugi sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Terdakwa Eddy Hermanto, Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya sekaligus mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Selain denda, Eddy pun dituntut membayar uang pengganti Rp684 juta.

Harta benda akan disita bila tak membayar. Namun bila masih belum mencukupi, pidana denda diganti penjara 9,5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terdakwa Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin diminta membayar uang pengganti Rp1,39 miliar, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dituntut denda Rp750 juta dan bayar uang pengganti Rp 22,4 miliar.

Kemudian KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani dituntut bayar uang pengganti Rp2,5 miliar.

Usai sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10), Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor nomor 20 tahun 2021. Tuntutan jaksa tersebut merupakan hukuman maksimal yang tertera di pasal.

"Tingginya tuntutan dipertimbangkan karena seluruh terdakwa tidak mengakui perbuatan korupsi pembangunan masjid tersebut. Kemudian pembangunan yang dikorupsi adalah tempat ibadah. Menurut JPU, para terdakwa pun tidak menyesali perbuatannya sehingga sangat kuat sekali mempengaruhi tuntutan tertinggi," ujar dia.

Sementara kuasa hukum Syarifudin, Ruadi Heni mengaku terkejut atas tuntutan JPU. Menurutnya, selama sidang berlangsung tidak ada alat bukti maupun keterangan saksi yang menyatakan kliennya bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami tidak menyangka bakal setinggi ini. Banyak hal yang lebih meresahkan daripada kasus ini tuntutannya tidak setinggi ini. Tapi pada klien ini tuntutan ini melampaui akal yang kami bayangkan," kata Fuadi.

Pihaknya akan mempersiapkan pembelaan pada sidang yang digelar pekan depan dan langsung dibacakan oleh terdakwa Syarifudin.

"Mudah-mudahan hakim tidak dipengaruhi. Atau pun kira-kira ini di luar kewajaran. Karena fakta sidang belum mengarah, apalagi bersalah dalam proyek ini," ujar dia.

(idz/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER