Polisi Segera Tentukan Status Rachel Vennya dalam Kasus Karantina
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya.
Gelar perkara penetapan tersangka ini bakal dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Rachel selesai dilakukan.
"Nanti selesai (pemeriksaan) dan kita cek kembali untuk gelar perkara untuk apakah bisa menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka apa tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/11).
Sebagai informasi, Rachel saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Rachel. Selain Rachel, kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia juga turut menjalani pemeriksaan kedua.
"Hari ini jadwal kita periksa sebagai saksi, termasuk ada SS dan MK, temannya dan manajernya yang diperiksa di tingkat penyidikan, masih berlangsung mudah-mudahan secepatnya selesai," tutur Yusri.
Sebagai informasi, Rachel hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Rachel tiba sekitar pukul 08.53 WIB dengan kaos hitam dipadukan celana jins. Ia datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yakni pukul 10.00 WIB.
Sebelum memeriksa Rachel untuk kali kedua, penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menemukan ada dugaan unsur pidana yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.