Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian merilis sejumlah kode pelat nomor khusus dan rahasia untuk kepentingan pejabat negara. Pelat nomor dimaksud dengan akhiran RFS, RFP, RFD, atau RFU.
Penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Pada Pasal 2 di aturan tersebut merinci siapa saja pihak yang bisa menggunakan pelat nomor dengan kombinasi akhiran huruf RF tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan dari peraturan ini yaitu terselenggaranya tata cara penerbitan rekomendasi STNK atau TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan demi terwujudnya keamanan dan kerahasiaan," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan pada pasal 5 ayat 2 menyebut STNK atau TNKB khusus bagi kendaraan bermotor dinas pejabat TNI, POLRI dan Instansi Pemerintahan dapat diberikan kepada jajaran strata eselon I, eselon II, dan eselon III.
Kemudian pada Pasal 6 Ayat 2 menjelaskan STNK atau TNKB rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas:
a. Intelijen TNI;
b. Intelijen Polri;
c. Intelijen Kejaksaan;
d. Badan Intelijen Negara; dan
e. Penyidik/Penyelidik.
Arti kode akhiran RF
Pada pelat nomor yang berakhiran RF, masing masing memiliki kombinasi huruf yang berbeda. Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan tersebut diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat.
Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.
Untuk kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Untuk diketahui pelat nomor rahasia ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.
Meskipun kombinasi pelat nomor kendaraan sudah diatur oleh pihak kepolisian, masyarakat tetap bisa memesan kombinasi huruf dan angka sesuai dengan keinginan masing-masing.
Untuk membuatnya bisa mengajukan permohonan ke pihak kepolisian dengan tarif mulai dari Rp5 juta.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 7 ditetapkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan berlaku lima tahun, dan hanya bisa dipakai di satu kendaraan.
Kepolisian menjelaskan pembuatan pelat nomor cantik bisa dilakukan dengan cara di antaranya lewat pihak dealer mobil baru.
Apabila ingin mengurus sendiri dapat mengunjungi kantor layanan samsat atau gedung direktorat lalu lintas Polda setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif paling murah NRKB Pilihan adalah Rp5 juta sedangkan yang termahal Rp20 juta.
Berikut daftar harga penerbitan pelat nomor cantik yang dapat menjadi acuan dalam mengurus kombinasi nomor yang diinginkan.
Daftar lengkap harga pelat nomor cantik:
Penerbitan NRKB Pilihan
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp20 juta
- Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp15 juta
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp15 juta
- Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp10 juta
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp10 juta
- Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp7,5 juta
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
-Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp7,5 juta
-Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp5 juta
Pelat mobil Rachel Vennya
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo memastikan pelat nomor mobil Toyota Alphard (B 139 RFS) milik Rachel Vennya bukan pelat nomor khusus atau rahasia karena memiliki tiga angka.
Menurut Sambodo pelat nomor RFS untuk pejabat negara dari empat angka dan diawali angka 1.
"Kalau 3 angka itu PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]-nya Rp7,5 juta. Ada yang dua angka, ada yang satu angka," kata dia.
Artinya Rachel memesan pelat nomor khusus dengan mengucurkan sejumlah uang.