Polisi Tangkap Begal Karyawan Basarnas
Polisi menangkap tiga pelaku pembegalan dan pembacokan terhadap seorang pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mita Nurkhasanah hingga meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu pelaku utama berinisial T alias AD yang berperan membacok korban menggunakan senjata tajam.
"T alias AD ini yang memang yang membacok korban hingga meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta ASelatan, Senin (1/11).
Sementara itu, untuk tiga pelaku lainnya memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Pelaku RP alias K berperan meneriaki korban. Ia ditangkap di daerah Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian pelaku MG alias P dan MR alias E berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor. Pelaku MG ditangkap di daerah Klender, Jakarta Timur, sedangkan pelaku MR ditangkap di daerah Bogor, Jawa BArat.
Yusri mengungkapkan para pelaku ini juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. Yusri menerangkan dari hasil aksi kejahatan mereka memang digunakan untuk membeli narkoba.
"Tiga pelaku ini positif, karena memang dipakai menggunakan narkotika. Hasil tes urin positif ketiga pelaku," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lebih lanjut, Yusri mengimbau kepada pelaku T alias AD untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Saya minta secepatnya menyerahkan diri, saya kasih waktu. Kami sudah tahu identitasnya," ucap Yusri.
Sebelumnya, seorang pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mita Nurkhasanah, meninggal dunia usai menjadi korban pembacokan oleh kawanan begal di Jalan Angkasa, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (22/10) dini hari.
Atas peristiwa ini, Kepala Badan SAR pun mengutuk keras dan meminta polisi tangkap begal karyawan Basarnas tersebut.
"Kami mengutuk keras atas perbuatan keji para pelaku, dan berharap aparat kepolisian dapat sesegera mungkin mengungkap dan menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan kebiadaban mereka sesuai hukum yang berlaku," kata Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi melalui Koordinator Substansi Humas, Anjar Sulistiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10).