Pengacara Klaim Rachel Vennya Siap Jika Jadi Tersangka
Selebgram Rachel Vennya diklaim siap ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan pengacara Rachel, Indra Raharja usai kliennya selesai menjalani pemeriksaan dalam status sebagai saksi.
"Insya Allah siap," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
Indra turut menyebut bahwa ada kemungkinan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil kliennya untuk diperiksa.
Kendati demikian, Indra mengaku belum tahu kapan pemanggilan itu akan dilayangkan dan masih menunggu dari penyidik.
"Kemungkinan ada, kemungkinan ada, kita nunggu panggilan," ucap Indra.
Sebelumnya, Indra mengungkapkan bahwa Rachel dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.
Namun, Indra tak membeberkan apa saja pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Rachel. Ia hanya menegaskan bahwa status Rachel masih sebagai saksi dalam proses pemeriksaan hari ini.
"Ya ini baru naik penyidikan, jadi secara otomatis baru diperiksa sebagai saksi. Jadi biarkan penyidik yang bekerja melakukan analisa. Nanti kita lihat seperti apa," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa penyidik bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan Rachel ini.
"Nanti selesai (pemeriksaan) dan kita cek kembali untuk gelar perkara untuk apakah bisa menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka apa tidak," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
(dis/ain)