Soal Syarat PCR, DPR Minta Pemerintah Teliti soal Kebijakan

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 19:30 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan tes cepat COVID-19 di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 22 Desember 2020. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI menyambut baik keputusan pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR baik di luar maupun Jawa-Bali sebagai syarat untuk naik pesawat. Meskipun demikian, para Wakil Rakyat itu meminta pemerintah lebih bijak kepada rakyat sebelum mengambil keputusan.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meskipun menyambut perubahan aturan yang baru berumur jagung dari pemerintah tersebut, pun tetap meminta eksekutif lebih hati-hati dalam menelurkan keputusan buat publik.

Diketahui pembatalan syarat PCR itu menjadi episode kesekian kali aturan yang diubah pemerintah setelah ramai dikritisi publik baik dari masyarakat umum hingga elite. Menurut pria yang karib disapa Cak Imin, pemerintah seharusnya pemerintah mengkaji lebih dalam sebelum mengambil kebijakan.

"Dalam situasi sulit seperti pandemi ini, bahkan tiap jam bisa berubah peraturan, itu wajar. Tapi, ya kita ingatkan saja jangan sembarangan mengeluarkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya direvisi," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/11).

"Harus matang, tapi sebetulnya DPR menganggap wajar di masa sulit ini berubah-ubah. Suasananya dinamis," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan sejak awal memang persyaratan wajib PCR untuk naik pesawat ketika kasus melandai menyusahkan masyarakat.

"Selama ini diakui bahwa persyaratan tersebut sedikit memberatkan. Bukan hanya orang enggak mampu membayar, tetapi juga karena sarana dan prasarana kita untuk melakukan tes PCR itu juga tidak cukup, apalagi di daerah-daerah terpencil," tutur Saleh.

Seperti Cak Imin, Saleh juga menilai bahwa pemerintah seharusnya bisa melakukan kajian sebelum mengambil keputusan. Ini terkait kerap berubahnya kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi.

"Ke depan sekali lagi kalau ada kebijakan yang mau diambil terkait yang seperti ini ya tentu harus dilakukan kajian dulu dari segala sektornya, dari segala aspeknya begitu," ujar Saleh.

Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR. Aturan tersebut mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo menginstruksikan penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

Perubahan aturan soal PCR--termasuk yang semula menjadi syarat penerbangan--diapresiasi Cak Imin dan Saleh.

Cak Imin yang juga dikenal sebagai Ketua Umum PKB itu mengaku bersyukur akhirnya pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Menurutnya perubahan aturan tersebut menjadi angin segar bagi industri penerbangan.

"Alhamdulillah. Ini kita bersyukur, karena kita tuntut untuk itu, karena apa? PCR digunakan ketika sudah ada indikasi dari antigen. Kalau reaktif dia antigen, diyakinkan dengan PCR. Ini akan membantu pelayanan transportasi," tutur Cak Imin.

(mts/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK