Dugaan Menteri Jokowi di Bisnis PCR Bisa Picu Konflik Kepentingan
CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 06:59 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Tes PCR menjadi polemik baru-baru ini terkait dugaan mafia dalam penentuan kebijakan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah pejabat kabinet Presiden Jokowi dicurigai terkait dalam bisnis tes PCR di Indonesia.
PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang menjadi perusahaan penyedia tes Covid di RI itu disebut didirikan Luhut dan 8 pemegang saham lainnya. Namun, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menegaskan tak ada konflik kepentingan dari keterlibatan Luhut di PT GSI.
Jodi mengakui memang sebelumnya ada sejumlah pengusaha yang berniat membantu penanganan pandemi pada awal 2020. Para pengusaha tersebut mengajak Luhut mendirikan PT GSI yang fokus melayani tes Covid-19. Jodi menyampaikan PT GSI tidak pernah membagikan deviden, termasuk untuk Luhut. Keuntungan digunakan untuk menggelar tes Covid-19 gratis secara massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GSI ini tujuannya bukan untuk mencari profit bagi para pemegang saham. Sesuai namanya, GSI ini Genomik Solidaritas Indonesia, memang ini adalah kewirausahaan sosial," ujar Jodi, Senin.
Di satu sisi, Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan apa yang telah terlihat itu menunjukkan memang ada peran Luhut dalam bisnis PCR.
"Luhut penerima manfaat yang lebih kecil, poinnya adalah terindikasi tidak jujur, meski [sahamnya di PT GSI] hanya 10 persen," ujar Asfinawati saat dihubungi, Senin.
Menurut Asfin, sejumlah pejabat pemilik manfaat itu, meski memiliki persentase saham yang kecil, tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa berpengaruh pada bisnis PCR di Indonesia selama ini.
Menurut Asfinawati, keterlibatan Luhut bisa dibuktikan dengan kepemilikan saham 10 persen tersebut. Dengan bukti itu, baik Luhut dan menteri lainnya yang terlibat bisa disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Baik Perpres beneficial ownership dan UU tentang pemerintahan yang bersih dari KKN semangatnya membuktikan dan larangan. Jadi nepotisme itu tidak harus membuktikan ada korupsi," ucap Asfinawati.
Perpres Beneficial Ownership yang dimaksud Asfinawati itu adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun, dalam perpres itu pemilik manfaat diatur memiliki saham lebih dari 25 persen, hak suara lebih 25 persen, menerima keuntungan lebih dari 25 persen dari laba per tahun, serta memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Meskipun persentase saham terbilang kecil, Asfinawati menilai ada jalan untuk mencari dugaan pelanggaran perpres tersebut.
"Bisa banget disangkakan melanggar Perpres Beneficial Ownership," kata Asfinawati.
Perpres itu menjelaskan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan atau mengendalikan korporasi, berhak dan atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, Asfinawati juga ikut mengkritik sejumlah menteri pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diduga terlibat bisnis PCR selain Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Asfinawati menjelaskan larangan berbisnis bagi pegawai negeri atau ASN dikarenakan kekhawatiran akan konflik kepentingan dalam bisnis tersebut. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Jokowi selaku presiden harus turun tangan sekaligus menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum.
"Dugaan konflik kepentingan ini perlu ditanggapi serius oleh pemerintah, mengingat jabatan-jabatan menteri tersebut," ujarnya.
Sebelumnya pendahulu Asfinawati, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyebut sejumlah menteri pemerintahan Jokowi terlibat bisnis tes PCR. Para menteri itu terafiliasi dengan PT GSI, penyedia tes Covid-19 di Indonesia.
Di samping itu, dugaan kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan di tengah pandemi Covid-19 juga digaungkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan. Koalisi juga mendesak pemerintah bersikap transparan tentang besaran harga PCR di Indonesia.
Relawan Jokowi alias Projo mendesak presiden membersihkan mafia tes PCR di tubuh pemerintah. Mereka menilai ada mafia di balik aturan wajib tes PCR untuk perjalanan jarak jauh.
Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo Panel Barus menilai keberadaan mafia PCR juga terlihat dari aturan yang berubah-ubah. Ia menilai ada pihak yang berniat mempertahankan tes PCR meski tak ada urgensi.
"Projo mendukung Presiden Jokowi membersihkan anasir-anasir mafia di sekitarnya," ucap Panel dalam keterangan tertulis, Senin (1/11).
Ia mencontohkan aturan Kementerian Perhubungan mewajibkan tes PCR bagi pengguna transportasi darat dengan jarak tempuh 250 kilometer. Kebijakan itu diterbitkan saat kewajiban tes PCR untuk penerbangan dihapus.
Panel mengatakan gonta-ganti aturan akibat pengaruh mafia PCR ini membingungkan rakyat. Selain itu, aturan tersebut membebani rakyat di masa-masa sulit seperti sekarang.
"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara, tapi diberlakukan di transportasi darat," ujarnya.
Panel berpendapat Jokowi harus segera menghapus 'operasi kebijakan' di balik aturan tes PCR. Ia berharap Jokowi bisa meringankan beban rakyat.
"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati," tuturnya.
Belakangan, pemerintah telah mengevaluasi kebijakan tersebut dan tak lagi mewajibkan syarat tes PCR untuk melakukan penerbangan.
Sebelumnya, aturan wajib tes PCR jadi sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat mendesak pemerintah menurunkan harga tes PCR yang terlalu tinggi.
Setelah desakan publik, pemerintah menurunkan harga tes PCR. Harga tes itu maksimal Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di provinsi lainnya.
Meski harga telah diturunkan, perdebatan belum selesai. Keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam bisnis tes PCR terungkap ke publik.
Beberapa menteri, seperti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terseret. Mereka diduga ikut bisnis tes PCR lewat PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Namun, tudingan itu ditepis Jubir Menko Marves Jodi Mahardi.
"Tidak ada maksud bisnis dalam partisipasi Toba Sejahtra di GSI, apalagi Pak Luhut sendiri selama ini juga selalu menyuarakan agar harga tes PCR ini bisa terus diturunkan sehingga menjadi semakin terjangkau buat masyarakat," kata Jodi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Senin (1/11).
Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah pejabat kabinet Presiden Jokowi dicurigai terkait dalam bisnis tes PCR di Indonesia.
PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang menjadi perusahaan penyedia tes Covid di RI itu disebut didirikan Luhut dan 8 pemegang saham lainnya. Namun, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menegaskan tak ada konflik kepentingan dari keterlibatan Luhut di PT GSI.
Jodi mengakui memang sebelumnya ada sejumlah pengusaha yang berniat membantu penanganan pandemi pada awal 2020. Para pengusaha tersebut mengajak Luhut mendirikan PT GSI yang fokus melayani tes Covid-19. Jodi menyampaikan PT GSI tidak pernah membagikan deviden, termasuk untuk Luhut. Keuntungan digunakan untuk menggelar tes Covid-19 gratis secara massal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GSI ini tujuannya bukan untuk mencari profit bagi para pemegang saham. Sesuai namanya, GSI ini Genomik Solidaritas Indonesia, memang ini adalah kewirausahaan sosial," ujar Jodi, Senin.
Di satu sisi, Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan apa yang telah terlihat itu menunjukkan memang ada peran Luhut dalam bisnis PCR.
"Luhut penerima manfaat yang lebih kecil, poinnya adalah terindikasi tidak jujur, meski [sahamnya di PT GSI] hanya 10 persen," ujar Asfinawati saat dihubungi, Senin.
Menurut Asfin, sejumlah pejabat pemilik manfaat itu, meski memiliki persentase saham yang kecil, tak menutup kemungkinan hal tersebut bisa berpengaruh pada bisnis PCR di Indonesia selama ini.
Menurut Asfinawati, keterlibatan Luhut bisa dibuktikan dengan kepemilikan saham 10 persen tersebut. Dengan bukti itu, baik Luhut dan menteri lainnya yang terlibat bisa disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Baik Perpres beneficial ownership dan UU tentang pemerintahan yang bersih dari KKN semangatnya membuktikan dan larangan. Jadi nepotisme itu tidak harus membuktikan ada korupsi," ucap Asfinawati.
Perpres Beneficial Ownership yang dimaksud Asfinawati itu adalah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun, dalam perpres itu pemilik manfaat diatur memiliki saham lebih dari 25 persen, hak suara lebih 25 persen, menerima keuntungan lebih dari 25 persen dari laba per tahun, serta memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Meskipun persentase saham terbilang kecil, Asfinawati menilai ada jalan untuk mencari dugaan pelanggaran perpres tersebut.
"Bisa banget disangkakan melanggar Perpres Beneficial Ownership," kata Asfinawati.
Perpres itu menjelaskan pemilik manfaat sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan atau mengendalikan korporasi, berhak dan atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, Asfinawati juga ikut mengkritik sejumlah menteri pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diduga terlibat bisnis PCR selain Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Asfinawati menjelaskan larangan berbisnis bagi pegawai negeri atau ASN dikarenakan kekhawatiran akan konflik kepentingan dalam bisnis tersebut. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Jokowi selaku presiden harus turun tangan sekaligus menyelesaikan masalah tersebut sesuai hukum.
"Dugaan konflik kepentingan ini perlu ditanggapi serius oleh pemerintah, mengingat jabatan-jabatan menteri tersebut," ujarnya.
Sebelumnya pendahulu Asfinawati, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyebut sejumlah menteri pemerintahan Jokowi terlibat bisnis tes PCR. Para menteri itu terafiliasi dengan PT GSI, penyedia tes Covid-19 di Indonesia.
Di samping itu, dugaan kepentingan bisnis tertentu melalui kebijakan di tengah pandemi Covid-19 juga digaungkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan. Koalisi juga mendesak pemerintah bersikap transparan tentang besaran harga PCR di Indonesia.
Projo Desak Jokowi Bersihkan Mafia PCR di Tubuh Pemerintah
Ilustrasi. Tes PCR menjadi polemik baru-baru ini terkait dugaan mafia dalam penentuan kebijakan. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Relawan Jokowi alias Projo mendesak presiden membersihkan mafia tes PCR di tubuh pemerintah. Mereka menilai ada mafia di balik aturan wajib tes PCR untuk perjalanan jarak jauh.
Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo Panel Barus menilai keberadaan mafia PCR juga terlihat dari aturan yang berubah-ubah. Ia menilai ada pihak yang berniat mempertahankan tes PCR meski tak ada urgensi.
"Projo mendukung Presiden Jokowi membersihkan anasir-anasir mafia di sekitarnya," ucap Panel dalam keterangan tertulis, Senin (1/11).
Ia mencontohkan aturan Kementerian Perhubungan mewajibkan tes PCR bagi pengguna transportasi darat dengan jarak tempuh 250 kilometer. Kebijakan itu diterbitkan saat kewajiban tes PCR untuk penerbangan dihapus.
Panel mengatakan gonta-ganti aturan akibat pengaruh mafia PCR ini membingungkan rakyat. Selain itu, aturan tersebut membebani rakyat di masa-masa sulit seperti sekarang.
"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara, tapi diberlakukan di transportasi darat," ujarnya.
Panel berpendapat Jokowi harus segera menghapus 'operasi kebijakan' di balik aturan tes PCR. Ia berharap Jokowi bisa meringankan beban rakyat.
"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati," tuturnya.
Belakangan, pemerintah telah mengevaluasi kebijakan tersebut dan tak lagi mewajibkan syarat tes PCR untuk melakukan penerbangan.
Sebelumnya, aturan wajib tes PCR jadi sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat mendesak pemerintah menurunkan harga tes PCR yang terlalu tinggi.
Setelah desakan publik, pemerintah menurunkan harga tes PCR. Harga tes itu maksimal Rp275 ribu di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di provinsi lainnya.
Meski harga telah diturunkan, perdebatan belum selesai. Keterlibatan sejumlah pejabat negara dalam bisnis tes PCR terungkap ke publik.
Beberapa menteri, seperti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terseret. Mereka diduga ikut bisnis tes PCR lewat PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). Namun, tudingan itu ditepis Jubir Menko Marves Jodi Mahardi.
"Tidak ada maksud bisnis dalam partisipasi Toba Sejahtra di GSI, apalagi Pak Luhut sendiri selama ini juga selalu menyuarakan agar harga tes PCR ini bisa terus diturunkan sehingga menjadi semakin terjangkau buat masyarakat," kata Jodi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com pada Senin (1/11).