Anak Terpidana Mati Merri Utami Datangi KSP Tagih Grasi dari Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 20:49 WIB
Kantor Staf Presiden yang berada di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak terpidana mati kasus narkotika Merri Utami, Devy Christa Dyanti mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi atas ibunya, Senin (1/11).

Devy datang ke kantor istana tersebut bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Mereka juga menyerahkan surat dukungan dari publik untuk pengabulan grasi tersebut. LBHM menyebut sedikitnya ada 100 lembaga organisasi yang mendukung.

"Jakarta, 1 November 2021, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Devy Christa Dyanti, anak dari terpidana mati Merri Utami menyerahkan surat dukungan publik untuk mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan permohonan grasi Merri," kata LBHM dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11)

LBHM mengatakan, surat itu telah diterima Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin. Pihak KSP, kata LBHM, berjanji akan menindaklanjuti dan meminta Jokowi untuk mempertimbangkan grasi Merri.

Berdasarkan keterangan KSP yang diterimaLBHM, surat permohonan grasi Merri sudah berada di Sekretariat Negara. Namun, surat permohonan itu masih dalam tahap penilaian.

"Untuk pertimbangan substansi masih dalam penilaian KSP," ujar LBHM menyampaikan respons dari KSP.

Sebagai informasi, Merri merupakan terpidana mati atas kasus narkotika. Merri diduga dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menjadi kurir.

Mulanya, Merri berkenalan dengan seorang laki laki bernama Jerry saat dirinya menjadi buruh migran di Taiwan tahun 1999. Jerry mengajak Merri ke Nepal dan berjanji akan menikahinya di sana.

Jerry menghadiahi Merri sebuah tas dan memintanya untuk pulang terlebih dahulu ke Indonesia. Namun, tanpa sepengetahuan Merri, dalam tas itu tersembunyi heroin sebesar 1.1 kilogram.

Pada 26 Juli 2016 Merri mengajukan surat permohonan grasi kepada presiden. Berbagai pihak juga mendesak agar permohonan itu dikabulkan. Namun, sampai saat ini belum juga mendapat balasan. Tepat 31 Oktober 2021 kemarin, Merri sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Merri sempat lolos pada eksekusi matinya pada 29 Juli 2016. Namun, hukuman pidana matinya masih berlaku.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung saat itu, Noor Rachmad menyebut 10 dari 14 terpidana mati, termasuk Merri batal dieksekusi. Namun, eksekusi akan tetap dilakukan secara bertahap.

(yla/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK