Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (
MUI) menyarankan aparat penegak hukum agar memberikan
hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi skala besar seperti
Jiwasraya, Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Najamuddin Ramli dalam acara diskusi Refleksi Akhir Tahun yang berlangsung di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/12).
"Untuk itu kepada para koruptor hendaknya dijatuhkan hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara, perlu dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najamuddin menganggap vonis hukuman semacam itu perlu diterapkan guna menimbulkan efek jera. Korupsi, menurutnya, secara nyata telah merugikan bangsa dan negara dan jadi penghalang bagi masyarakat meningkatkan kesejahteraannya.
Menurut Najamuddin, KPK, Kejaksaan Agung hingga kepolisian tidak perlu sungkan menerapkan hukuman berat kepada pelaku tindak pidana korupsi skala besar.
"MUI mendorong kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan untuk bertindak tegas dan cepat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini belum juga selesai, antara lain kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]Dalam refleksi akhir tahun 2019 ini, MUI memiliki 15 catatan. Sejumlah catatan tersebut di antaranya meminta pemerintah membuat regulasi mengatasi kesenjangan dengan berbasis sistem ekonomi syariah.
MUI juga memberikan imbauan kepada umat islam agar menahan diri untuk tidak menghadiri acara ibadah lain.
Lalu mendorong pemimpin negara, partai politik dan tokoh bangsa untuk lebih banyak menerapkan politik yang berkeadaban. Hal tersebut dikatakan Najamuddin berkenaan dengan pemilihan kepala daerah pada 2020 mendatang.
(ryn/asa)