Istana: Putusan MK Hanya Tegaskan Maksud Pasal UU Corona

CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 09:49 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan putusan MK soal inkonstitusionalitas sejumlah pasal UU Corona hanya bersifat mengklarifikasi.
Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menghormati putusan MK soal UU Corona. (Foto: Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal inkonstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-undang Corona hanya bersifat menegaskan maksud pasal-pasal tersebut.

Sebelumnya, MK menyatakan sejumlah pasal di UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang inkonstitusional.

"Pemerintah menghormati putusan MK dalam hal ini. Apabila kita cermati amar putusan MK, maka sebenarnya revisi frase dalam pasal 27 ayat (1) dan (3) sebagaimana dinyatakan MK hanya bersifat klarifikasi, menegaskan maksud dari pasal terkait," kata Dini dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).

Dini mencontohkan penambahan ketentuan "iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" yang dibubuhkan MK pada pasal 27 ayat (1) dan (3). Dia menyebut ketentuan itu sudah ada di ayat (2) sejak Perppu Corona disahkan.

Begitu pula dengan putusan MK membatasi kewenangan luar biasa pemerintah dalam mengelola anggaran pada pasal 29. Dini menyebut pembatasan kewenangan itu telah dituang dalam pasal 2 ayat (1) huruf a.

"Pasal 2 ayat (1a) angka 1 Perppu Penanganan Covid sebenarnya sudah membatasi kewenangan 'extraordinary' Pemerintah tersebut paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022," ucapnya.

Dini berpendapat sejak awal kewenangan pemerintah mengelola anggaran telah dibatasi. Menurutnya, pemerintah perlu kembali meminta persetujuan DPR jika membutuhkan anggaran khusus pandemi setelah tahun anggaran 2022.

"Dengan kata lain, secara singkat artinya apa yang diputuskan MK sudah sejalan dengan konstruksi yang disusun oleh Pemerintah dalam Perppu Penanganan Covid," tutur Dini.

Sebelumnya, MK menyatakan sejumlah pasal Perppu Corona tidak konstitusional. Putusan itu diberikan dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu poin yang dibahas MK adalah kewenangan luar biasa pemerintah di pasal 27 ayat (1) dan (3). Mahkamah berpendapat kewenangan harus dibatasi agar tak ada imunitas dalam penegakan hukum.

"Demi kepastian hukum, norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa 'bukan merupakan kerugian negara' tidak dimaknai 'bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," ucap hakim Saldi Isra.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER