Kalapas Yogya Bantah Dugaan Penyiksaan Napi Narkotika

CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 13:29 WIB
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta membantah penyiksaan dan pelecehan terhadap para narapidana di lapasnya.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/sammisreachers)
Sleman, CNN Indonesia --

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto, membantah dugaan penyiksaan hingga pelecehan yang dilakukan oknum sipir terhadap para narapidana dan mantan narapidana narkotika di lapas tersebut.

Cahyo menyebut bantahannya berdasarkan hasil pemeriksaan merespons aduan yang disampaikan beberapa mantan narapidana. Ia mengklaim pembinaan terhadap warga binaan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik," ujar Cahyo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menepis kesaksian salah seorang mantan narapidana yang menyebut bentuk penyiksaan di lapas dilakukan dengan berbagai cara seperti pemukulan menggunakan selang bercor semen hingga kabel.

"Tidak benar. Semua penerimaan narapidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta protokol kesehatan Covid-19," kata Cahyo.

Ia turut menjelaskan kronologi Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta pada 12 April 2021. Vincentius adalah salah satu orang sekaligus korban yang melaporkan dugaan penyiksaan di lapas.

Menurut Cahyo, saat dipindahkan Vincentius langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama satu bulan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, lanjut Cahyo, meniadakan kegiatan pemindahan kamar sepanjang Juni-Agustus 2021 karena ada penyebaran Covid-19. Sementara, Vincent saat itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar mempunyai komorbid atau penyakit bawaan. Namun, yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk Mapenaling ulang.

"Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus CB," ungkap Cahyo.

Bantahan serupa diutarakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY Budi Argap Situngkir.

Budi menuturkan, pihaknya telah memerintahkan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY untuk melakukan investigasi menyusul aduan dari sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum sipir Lapas Pakem.

Hasilnya, pihaknya tak mendapati apa yang menjadi bahan aduan para mantan warga binaan ke kantor Ombudsman Perwakilan DIY, Senin (1/11) kemarin.

"Perlu kami sampaikan berita (penyiksaan) yang saat ini ramai, kami sampaikan bahwa tidak benar beritanya. Kita tidaklah manusia yang sesadis itu," kata Budi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Selasa (2/11).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman. (CNNIndonesia/Tunggul)

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menyebut tidak ada penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA berdasarkan hasil investigasi sementara yang dilakukan jajarannya bersama tim lapas.

Kata dia, investigasi dilakukan dengan menggali keterangan sebagian regu pengamanan (rupam) dan warga binaan. Termasuk memeriksa kondisi fisik masing-masing narapidana manakala ditemui luka bekas siksaan sebagaimana yang ditudingkan.

"Kami sudah langsung turun ke lapangan, mengumpulkan warga binaan yang baru masuk yang ada di blok notabene tempatnya Vincent, dan kami memeriksa semuanya. Kami gali informasi, kami bisa pastikan walaupun belum mendalam karena belum semua kami tanya, termasuk petugasnya. Berdasarkan fakta-fakta itu sebagain besar mengaku tidak ada (penyiksaan) dan badan mereka bersih semua (dari luka)," paparnya.

Dia melanjutkan, proses investigasi ini butuh waktu menimbang banyaknya warga binaan dan jajaran lapas yang harus diperiksa dengan total 460 orang lebih.

"Semuanya akan kita kumpulkan karena ini menyangkut marwahnya lapas narkotika. Jangan sampai kita menentukan hasil investigasi dan malah merugikan kita sendiri," ujar dia.

Sebelumnya, Vincent mengaku mengalami penyiksaan sejak hari pertama dipindah ke Lapas Yogyakarta dari rutan tempat dulunya ia ditahan sambil menanti vonis. Dia mendekam di lapas tersebut sejak April 2021 sampai 19 Oktober lalu.

Siksaan para oknum sipir itu mulai dari memaksa para warga binaan untuk jalan jongkok, berguling, serta koprol hingga dipukul memakai benda-benda layaknya kabel, kayu, torpedo sapi kering, potongan selang berisi cor-coran semen.

(kum/ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER