4 Ribu Lebih Vaksin Covid Astrazeneca di Kudus Kedaluwarsa

tim | CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 16:14 WIB
Empat ribu lebih dosis vaksin Astrazeneca di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kedaluwarsa per 29 Oktober 2021.
Ilustrasi vaksin Astrazeneca kadalwuarsa. (REUTERS/SOE ZEYA TUN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat ribu lebih dosis vaksin Astrazeneca di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kedaluwarsa per 29 Oktober 2021. Dinas Kesehatan setempat mengklaim menerima arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait masalah tersebut. 

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Anik Fuad mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemenkes karena ada kajian ED (expired date atau kedaluwarsa) standarnya oleh BPOM diberikan waktu enam bulan.

"Selama bahan itu tidak rusak, itu diperiksa ulang maka masih layak bisa digunakan atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes," kata Anik kepada wartawan, Selasa (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anik menuturkan ada sebanyak 4.000-an dosis vaksin Corona yang kedaluwarsa yang sudah dilaporkan ke Kemenkes.

"Jumlahnya perkiraan 4.000-an sampai ED. Itu dosis masih disimpan di rumah sakit. Yang saya laporkan ke Kemenkes itu 400 vial," jelas Anik.

Dia mengatakan bahwa awalnya menerima sebanyak 50 dosis vaksin Astrazeneca pada tanggal 12 Oktober 2021. Namun tertera pada vaksin tersebut tanggal kedaluwarsa sampai 29 Oktober 2021. Hingga tanggal kedaluwarsa tiba, sisa vaksin yang belum disuntikkan mencapai sekitar 4.000 dosis.

"Penerimaan tanggal 12 Oktober jadi rentang waktu 17 hari. Karena tanggal 29 Oktober 2021 itu ED (expired date atau kadaluarsa). Kita punya waktu selama 17 hari jumlah dosis yang dialihkan kita 50 ribu dosis," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Badai Ismoyo mengaku rentang waktu yang sedikit untuk menyuntikkan puluhan ribu dosis vaksin. Akibatnya ada ribuan dosis yang belum disuntikkan sampai batas waktu kedaluwarsa.

Menurut Badai, waktu yang kurang dari 10 hari sangat untuk menyebarkan vaksin sebanyak 50 ribu dosis.

"Per tanggal 29 Oktober 2021, itu hampir seluruhnya kita selesaikan tapi cuma beberapa dosis yaitu kemudian data dan kita kembalikan sesuai dengan prosedur diamanatkan Dirjen P2M," kata Badai.

"Kemungkinan bisa akan digunakan kembali setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Makanya kondisinya sudah bagus begitu ED harus ada perintah baru lagi," sambung Badai.

Baca berita lengkapnya di sini.

(dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER