Warga tengah berwisata di Ulun Danu Beratan, Tabanan, Bali, yang merupakan salah satu daerah PPKM Level 2, Rabu (20/10). (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta, CNN Indonesia --
Beberapa daerah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sementara lainnya masih ditetapkan berstatus level 2 dan 3.
Hal ini terkait perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai hari ini, 2 November, hingga 15 November 2021 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 1 November , itu, sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dengan mayoritas masih menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah provinsi juga sudah mencatatkan kabupaten/kota level 1, kecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. DKI Jakarta tercatat masuk kategori level satu selama dua pekan ke depan.
CNNIndonesia.com merangkum daftar daerah level 1-3 di tujuh provinsi Jawa dan Bali:
PPKM Level 1
Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, serta setidaknya 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Madiun Kota Blitar Kota Pasuruan
PPKM Level 2
Untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Banten
Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Kabupaten Karawang Kabupaten Ciamis Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang Kota Sukabumi Kota Cirebon Kota Bekasi Kota Bandung Kota Depok Kota Cimahi
Kabupaten Wonogiri Kabupaten Temanggung Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Sragen Kabupaten Rembang Kabupaten Purworejo Kabupaten Klaten Kabupaten Kendal Kabupaten Karanganyar Kabupaten Cilacap Kabupaten Banyumas Kabupaten Semarang Kabupaten Boyolali Kota Surakarta Kota Salatiga Kota Pekalongan
Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Ngawi Kabupaten Magetan Kabupaten Madiun Kabupaten Kediri Kabupaten Jombang Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik Kota Malang Kota Kediri Kota Batu
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul Kota Yogyakarta
Bali
Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar
Kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 3 ingin turun ke level 2, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi warga lanjut (lansia).
Banten
Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak Kota Serang Kota Cilegon
Kabupaten Kuningan Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Sukabumi Kabupaten Purwakarta Kabupaten Majalengka Kabupaten Indramayu Kabupaten Cirebon Kabupaten Cianjur Kabupaten Bogor Kabupaten Bandung Kabupaten Garut Kota Tasikmalaya
Kabupaten Wonosobo Kabupaten Tegal Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pemalang Kabupaten Pati Kabupaten Magelang Kabupaten Kudus Kabupaten Kebumen Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Pekalongan Kabupaten Jepara Kabupaten Grobogan Kabupaten Brebes Kabupaten Blora Kabupaten Batang
Kabupaten Tulungagung Kabupaten Trenggalek Kabupaten Situbondo Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan Kabupaten Lumajang Kabupaten Bondowoso Kabupaten Blitar Kabupaten Tuban Kabupaten Sumenep Kabupaten Sampang Kabupaten Probolinggo Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pamekasan Kabupaten Nganjuk Kabupaten Jember Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Bangkalan Kota Probolinggo
Jakarta, CNN Indonesia --
Beberapa daerah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sementara lainnya masih ditetapkan berstatus level 2 dan 3.
Hal ini terkait perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai hari ini, 2 November, hingga 15 November 2021 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 1 November , itu, sudah tidak ada daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dengan mayoritas masih menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah provinsi juga sudah mencatatkan kabupaten/kota level 1, kecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. DKI Jakarta tercatat masuk kategori level satu selama dua pekan ke depan.
CNNIndonesia.com merangkum daftar daerah level 1-3 di tujuh provinsi Jawa dan Bali:
PPKM Level 1
Untuk menentukan kriteria pada level 1, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk, serta vaksinasi yang mampu mencapai 70 persen dari target vaksinasi, serta setidaknya 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Madiun Kota Blitar Kota Pasuruan
PPKM Level 2
Untuk menentukan kriteria pada level 2, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 2 ingin turun ke level 1, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 70 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 60 persen penyuntikan vaksin bagi warga lansia.
Banten
Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Kabupaten Karawang Kabupaten Ciamis Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang Kota Sukabumi Kota Cirebon Kota Bekasi Kota Bandung Kota Depok Kota Cimahi
Kabupaten Wonogiri Kabupaten Temanggung Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Sragen Kabupaten Rembang Kabupaten Purworejo Kabupaten Klaten Kabupaten Kendal Kabupaten Karanganyar Kabupaten Cilacap Kabupaten Banyumas Kabupaten Semarang Kabupaten Boyolali Kota Surakarta Kota Salatiga Kota Pekalongan
Jawa Timur
Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Ngawi Kabupaten Magetan Kabupaten Madiun Kabupaten Kediri Kabupaten Jombang Kabupaten Banyuwangi Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik Kota Malang Kota Kediri Kota Batu
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul Kota Yogyakarta
Bali
Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar
Daftar Daerah PPKM Level 3, Cirebon hingga Madura
Warga Madura hendak melalui Suramadu, beberapa waktu lalu. Sejumlah daerah di Madura masih berstatus level 3. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Kriteria pada level 3, daerah harus setidaknya memiliki angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
Kemudian, kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk. Pemerintah juga menetapkan apabila daerah level 3 ingin turun ke level 2, maka kabupaten/kota harus menuntaskan 50 persen target vaksinasi. Selain itu, daerah tersebut juga wajib menyelesaikan 40 persen penyuntikan vaksin bagi warga lanjut (lansia).
Banten
Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kabupaten Lebak Kota Serang Kota Cilegon
Kabupaten Kuningan Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Sukabumi Kabupaten Purwakarta Kabupaten Majalengka Kabupaten Indramayu Kabupaten Cirebon Kabupaten Cianjur Kabupaten Bogor Kabupaten Bandung Kabupaten Garut Kota Tasikmalaya
Kabupaten Wonosobo Kabupaten Tegal Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pemalang Kabupaten Pati Kabupaten Magelang Kabupaten Kudus Kabupaten Kebumen Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Pekalongan Kabupaten Jepara Kabupaten Grobogan Kabupaten Brebes Kabupaten Blora Kabupaten Batang
Kabupaten Tulungagung Kabupaten Trenggalek Kabupaten Situbondo Kabupaten Ponorogo Kabupaten Pacitan Kabupaten Lumajang Kabupaten Bondowoso Kabupaten Blitar Kabupaten Tuban Kabupaten Sumenep Kabupaten Sampang Kabupaten Probolinggo Kabupaten Pasuruan Kabupaten Pamekasan Kabupaten Nganjuk Kabupaten Jember Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Bangkalan Kota Probolinggo