Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mencatat ribuan anggota kepolisian telah disanksi lantaran melanggar disiplin, etika ataupun pidana sepanjang 2021. Namun jumlah akumulasi pelanggar diklaim menurun dari tahun sebelumnya.
Dari data yang diperoleh, pelanggaran disiplin oleh anggota polisi sepanjang 2021 tercatat sebanyak 1.694 orang. Jumlah itu menurun dari tahun 2020 sebanyak 3.304 alias alias 48,7 persen dan 2019 sebanyak 2.503 orang.
"Hasil dari kajian akademisi ada hal-hal yang dapat dilakukan oleh jajaran Propam Polri di wilayah, Propam Polri menerapkan strategi pre-emptive dan preventive untuk mencegah pelanggaran anggota Polri" kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan anggota yakni, menurunkan kehormatan dan martabat negara sebanyak 807 kasus; meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan 283 kasus; menghindari tanggung jawab dinas 258 kasus; menghambat kelancaran tugas dinas 128 kasus; pungutan liar (pungli) 38 kasus; dan pelanggaran lain 179 kasus.
Keseluruhan data tersebut menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya. Pungli menjadi salah satu pelanggaran disiplin yang paling menurun, yakni 55,3 persen atau berkurang dari 85 pelanggar pada 2020 menjadi 38 tahun ini.
Kemudian diikuti oleh pelanggaran menurunkan kehormatan dan martabat negara yakni sebanyak 50,8 persen dari 1.642 pelanggar pada 2020 menjadi 807 pelanggar tahun ini.
Selanjutnya, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa etika kepribadian (beking dan calo) ada 322 kasus; etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang) ada 408 kasus; etika kemasyarakatan (arogansi dan persulit penyelidikan) ada 71 kasus; etika kenegaraan (netralitas pemilu) cuma 2 kasus.
Jumlah penurunan paling signifikan terkait etika kelembagaan, yakni 67,8 persen dari 1.269 kasus pada 2020 menjadi 408 tahun ini.
Terakhir, jenis pelanggaran pidana berupa penyalahgunaan narkoba sebanyak 327 kasus; asusila/zinah/cabul ada 86 kasus; penganiayaan ada 82 kasus; pencurian ada 7 kasus; penggelapan ada 17 kasus; pungli, gratifikasi, penyimpangan anggaran dan korupsi sebanyak 48 kasus serta pelanggaran pidana lain-lain nihil alias nol.
Kasus narkotika di kalangan polisi mengalami penurunan paling signifikan, yakni 49,8 persen dari 652 kasus pada 2020 menjadi 327 kasus tahun ini. Namun demikian, perkara berkaitan tindak pidana pencabulan justru meningkat 11,6 persen dari 77 kasus pada 2020 menjadi 86 kasus.
Menurutnya, upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota kepolisian itu dilakukan dengan cara penguatan soliditas internal, membangun kapasitas, uji kompetensi, dan sharing problem/knowledge/experience. Sedangkan, kata dia, upaya preventive berupa, perhatian dari pimpinan, SOP & prosedur, validasi status, mutasi karena diskresi piminan, dan sistem pengambilan keputusan.
Sambo pun mengklaim bahwa tingkat pelanggaran anggota Polri disebabkan pengawasan maksimal dari internal ataupun eksternal kepada setiap anggota kepolisian.
"Pengawasan eksternal sudah berjalan dengan optimal," jelas Sambo.
Aksi aparat kepolisian kerap menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Terdapat sejumlah polisi yang disebut sebagai oknum bertindak melawan hukum dan tak sesuai prosedur di Korps Bhayangkara.
Rentetan kejadian itu turut menjadi bantu sandungan bagi pemimpin di masing-masing kesatuan kewilayahan. Mereka dicopot karena dianggap bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengultimatum kinerja anak buahnya yang melanggar hukum. Ia menyatakan akan memberi sanksi tegas kepada pemimpin di Polri yang tak bisa menjadi teladan bagi jajaran.