Ada Putusan MK, Pakar Sebut Temuan BPK soal Dana Covid Bisa Pidana
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan belanja program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 disebut bisa dibawa ke ranah pidana meski ada UU Corona.
"Jika konteks pengeluarannya dalam konteks kedaruratan, ya sangat mungkin tindakan itu hanya dilihat sebagai 'penyimpangan administratif' dalam konteks kedaruratan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat ditanya soal temuan BPK itu dan kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Corona, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).
"Kecuali penyimpangan yang tidak bisa ditolerir penggunaannya tetap harus diproses pidana korupsi. Jangan sampai situasi kedaruratan justru dimanfaatkan untuk mengeruk uang negara yang sebanyak-banyaknya. Karena itu pendekatan pidana tetap bisa dilakukan,"urai dia.
Sebelumnya, MK menyatakan pasal kebal hukum dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang inkonstitusional.
MK kemudian menambahkan frasa "sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Fickar menyebut temuan BPK yang bisa dibawa ke ranah pidana adalah yang berisi penyimpangan anggaran yang tidak bisa ditoleransi, seperti kegiatan fiktif.
"Jika pengeluaran itu terhadap kegiatan yang tidak pernah ada (fiktif), maka baru bisa ditarik sebagai temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan ini bisa dikualifikasi sebagai korupsi," kata dia.
Sementara, lanjut Fickar, temuan yang disikapi dalam ranah administratif adalah yang terkait dengan kebijakan darurat dalam situasi pandemi.
"Terhadap [temuan] ini ya memang sebaiknya tidak dengan atau jangan diselesaikan dengan pendekatan pidana. Tetapi pengeluaran pengeluaran yang tidak jelas tanpa rujukan yang sah tetutama besarannya, seharusnya tetap menggunakan pendekatan administrasi," jelas dia.
Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah masalah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Dalam laporan itu, BPK menemukan pelaksanaan belanja program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 sebesar Rp9 triliun 'bermasalah' di 10 kementerian/lembaga (K/L).
Beberapa masalah tersebut seperti, alokasi anggaran PEN yang belum teridentifikasi, realisasi anggaran yang tak sesuai rencana, hingga pelaksanaan program yang tidak efektif.
(thr/arh)