Uji Emisi Kendaraan Masih Rendah, Polisi Akui Tilang 'Last Option'

CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 15:12 WIB
Polisi menyebut mengedepankan sosialisasi ketimbang pemberian sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
Uji emisi di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11). Polisi mengaku tilang adalah opsi terakhir bagi yang belum tes gas buang. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyebut sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi adalah opsi terakhir. Untuk saat ini, kepolisian lebih mengedepankan sosialisasi dan teguran.

Kepala Subdirektorat Penegakan dan Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan hal ini dilakukan lantaran persentase masyarakat yang melakukan uji emisi masih terbilang rendah.

"Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa, informasinya kan baru ratusan ribu nih, apa sudah 10 persen, 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji," tutur Argo saat dihubungi, Rabu (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," imbuhnya.

Jika nantinya sanksi tilang diterapkan, maka penindakan ini merujuk pada Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ untuk motor dengan denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

Sedangkan untuk mobil merujuk pada Pasal 286 UU 22/2009 dengan sanksi denda Rp500 ribu atau kurungan penjara dua bulan.

"Tapi itu the last option, kami akan maksimalkan dulu teguran," ucap Argo.

Lebih lanjut, dalam penerapan aturan terkait uji emisi ini, kata Argo, pihaknya bakal melakukan pengawasan. Dalam hal ini, lanjutnya, kendaraan modifikasi akan menjadi prioritas.

"Kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda motor itu lebih rentan tidak lulus uji emisi karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan," ucap Argo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa pemberlakuan sanksi tilang bagi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan dimulai pada 13 November.

Sementara masa sosialiasi penerapan aturan ini telah dilakukan sejak 12 Oktober sampai 12 November.

Diketahui, aturan terkait emisi kendaraan di Jakarta juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.

Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Kemudian, pasal 2 ayat (2) "Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".

Selain tilang, nantinya pengemudi yang melanggar juga dikenakan sanksi tarif parkir maksimal di lima lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Yakni di IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik serta Park and Ride Terminal Kalideres.

[Gambas:Video CNN]

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER