Dinsos Makassar Klaim Fatwa MUI Sulsel soal Pengemis Sesuai Perda

CNN Indonesia
Rabu, 03 Nov 2021 15:40 WIB
Ilustrasi pengemis. (Foto: AFP PHOTO / ROMEO GACAD)
Makassar, CNN Indonesia --

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang mengharamkan warga memberi uang ke pengemis di jalanan dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Makassar, Sulsel, Muhyiddin Mustaqim mengatakan fatwa itu sesuai dengan Perda Makassar nomor 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang kerap beroperasi di jalan protokol.

Menurutnya, pemberian uang ke pengemis di jalanan itu sangat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas.

"Maksud Fatwa MUI memberikan pengemis uang itu haram, tapi secara umum memberikan uang ke pengemis di jalanan itu dapat menggangu ketertiban umum. Ini sudah sejalan dengan keinginan perda nomor 2 fatwa MUI itu menjadi penguatan dan kami juga meminta untuk ada fatwa untuk pelaksanaan pembinaan anjal gepeng. Walaupun perda nomor 2 ini ada pro dan kontra," ungkap dia, di Makassar, Rabu (3/11).

"Tidak hanya [sejalan dengan] Perda, tapi fatwa MUI ini juga mendukung Perwali Nomor 37 tahun 2017 tentang pelaksanaan pembinaan anjal dan gepeng serta pengamen," imbuhnya.

Muhyiddin mengakui memberikan sedekah itu tak dilarang. Pihaknya hanya melarang pemberian ke pengemis di jalanan lantaran sejumlah alasan. Pertama, membahayakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Kedua, mayoritas pengemis di jalanan merupakan orang yang berkategori sehat secara fisik.

"Pandangan lainnya adalah berdasarkan ajaran Rasulullah kita tidak dianjurkan memberi kepada yang mampu. Nah umumnya pengemis di jalanan itu termasuk dalam kategori yang fisiknya sehat dan mereka mampu bekerja," lanjut dia.

Ketiga, ada indikasi eksploitasi para pengemis itu oleh pihak tertentu.

"MUI sudah berpandangan bahwa pengemis ini tidak murni, sudah ada indikasi eksploitasi yang kami temukan. Ada juga berkedok orang tua bawa anaknya untuk meminta sehingga kami melakukan pendekatan kepada orangtuanya dan berikan peringatan. Beritahukan memperkerjakan anak dibawa umur itu bisa dikenakan pidana," katanya.

Dengan fatwa MUI Sulsel ini, pihaknya mengaku bertanggung jawab untuk memberdayakan dan membina para pengemis, anak jalanan dan gelandangan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan adanya indikasi eksploitasi terhadap anak untuk diperkerjakan sebagai pengemis di jalanan.

"Jelas nanti kami akan bekerja sama juga dengan pihak kepolisian, ini kan masuk ranah hukum eksploitasinya. Memang di perda dan perwali sudah jelas disebutkan bahwa ada sanksi pidananya. Makanya teguran dulu, kalau memang masih mengulang lagi baru kita laporkan untuk diberi efek jera dengan sanksi pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan serta mengemis di saat mampu secara fisik.

Meski demikian, MUI Sulsel mewajibkan pemerintah menyantuni, memelihara, dan membina para pengemis.

"Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri, Minggu (31/10).

(mir/arh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK