Kasus Penganiayaan Kace, Dua Petugas Rutan Ditempatkan di Sel Khusus

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 14:37 WIB
Kedua polisi yang berperkara itu dianggap bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.
Ilustrasi sel penjara. (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua petugas rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri bernama Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit ditempatkan dalam sel khusus Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Keduanya dianggap lalai saat bertugas hingga terjadi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama, Muhammad Kace.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa keputusan itu didasarkan pada hasil sidang disiplin yang dijalankan keduanya pada Rabu 3 November 2021.

"Hasil sidang disiplin pelanggaran disiplin terhadap 2 anggota jaga tahanan pada tanggal 3 Nopember 2021 telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, kata dia, keduanya bukan ditahan sebagaimana merupakan hukuman bagi pelanggar tindak pidana. Menurutnya, kedua polisi yang berperkara itu bersalah dalam dugaan pelanggaran disiplin karena dinilai lalai mengawasi Rutan Bareskrim Polri.

"Bukan ditahan. Kalau ditahan itu kan tindak pidana. Tapi ini istilahnya penempatan khusus. Kalau tahanan itu dia pidana, dia kan bukan melanggar pidana tapi melanggar disiplin," jelasnya.

Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam perkara itu termasuk Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus yang disidik oleh Bareskrim, tak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka

Empat tersangka lainnya merupakan tahanan ataupun narapidana yang ditempatkan di Rutan Bareskrim.

Mereka ialah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Ia menjelaskan bahwa Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara, sejumlah aparat kepolisian yang menjaga tahanan diproses oleh Propam. Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo dan anak buahnya melanggar Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER