KPK Perpanjang Masa Penahanan Dodi Alex Noerdin 40 Hari

tfq | CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 17:06 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)dkk untuk selama 40 hari ke depan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung mulai dari 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021.

Selain Dodi, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi Reza Alex Noerdin menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Herman Mayori ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Eddi Umari dan Suhandy akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud," ucap Ali.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dodi diduga menerima bayaran senilai Rp2,6 miliar.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar.

(ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER