Wagub DKI Pegang Hasil BPK soal Formula E, MAKI Dukung KPK
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kembali menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada kerugian negara untuk penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Riza merespons langkah KPK yang meminta keterangan sejumlah pihak soal penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta.
"Harapannya bisa dilaksanakan sebagaimana yang udah direncanakan, sesuai juga laporan BPK semua ini enggak ada kerugian negara," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/11).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di KPK. Ia juga menyebut, perencanaan Formula E sebelumnya telah melalui proses panjang.
"Jajaran kami nanti dari Jakpro dan Dispora akan memberikan keterangan semua fakta dan kondisi, harapan kami enggak ada masalah berarti," katanya.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah KPK yang mengusut dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah ini diperlukan lantaran adanya dugaan pemborosan anggaran dalam rencana pengadaan proyek tersebut.
"MAKI menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada KPK yang sudah melakukan respons cepat terhadap hal-hal yang oleh masyarakat dipahami sebagai sebuah pemborosan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11).
Berdasarkan catatan MAKI, ia mengatakan, dugaan pemborosan ini terjadi akibat harga yang dibayarkan oleh perusahaan BUMD di DKI Jakarta kepada pihak penyelenggara lomba terlampau tinggi.
Bahkan menurutnya, nilai royalti tersebut merupakan yang paling mahal dibanding kota-kota penyelenggara balapan mobil listrik itu. Kemahalan bayar inilah yang menurut Boyamin bisa menjadi celah adanya korupsi dalam proyek tersebut.
"Sehingga ini harus diteliti apakah memang ada penyimpangan atau harga yang dibayar harus seperti itu," ujarnya.
"Kenapa enggak bisa bayar yang lebih murah, apakah dari BUMD itu tidak melakukan daya tawar yang signifikan atau malah sengaja apapun permintaan langsung disetujui," imbuhnya.
Ia menambahkan, dugaan penyelewengan berikutnya dikarenakan adanya pihak ketiga atau promotor yang juga berkecimpung dalam pelaksanaan Formula E. Pihak ketiga inilah yang menurut Boyamin diduga mendapatkan konsesi dari perhelatan Formula E di Jakarta.
"Apakah pihak ketiga ini justru juga akan menimbukan beban yang makin mahal atau royalti jadi mahal juga. KPK harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berpartisiapsi ikut peran serta harga Formula E ini jadi mahal," tuturnya.
Karenanya, ia berharap KPK dapat bergerak cepat guna menelusuri potensi-potensi yang menjadi celah adanya dugaan korupsi.
"Ini harus diteliti KPK. Bagaimana harga yang terbentuk dari royalti ini justru lebih mahal dari kota lain. Apakah ada bentuk pemborosan atau penyimpangan," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan permintaan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, langkah itu dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut pelaporan yang diterima dari masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta.