Nadiem Larang Bersiul dan Rayuan Bernuansa Seksual di Kampus

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 18:53 WIB
Dalam Permendikbudristek 30/2021, setidaknya disebutkan 21 bentuk kekerasan seksual, antara lain rayuan, lelucon, siulan, hingga menatap seseorang yang bernuansa seksual.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melarang mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus bersiul atau melontarkan rayuan dan lelucon yang bernuansa seksual kepada orang lain. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim melarang mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus bersiul atau melontarkan rayuan dan lelucon yang bernuansa seksual kepada orang lain.

Hal ini termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin c Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pasal tersebut menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh dilakukan. Dalam Pasal tersebut setidaknya disebutkan 21 bentuk kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban," sebagaimana CNNIndonesia.com kutip dari Permen tersebut, Jumat (5/11).

Selain itu, Nadiem juga melarang menatap seseorang dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman. Ia juga tidak memperbolehkan seseorang menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi, melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender seseorang.

Selain beberapa bentuk kekerasan seksual tersebut, Permen ini juga memasukkan tindakan revenge porn atau menyebarkan foto pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan dari korban.

Nadiem juga memasukkan beberapa bentuk tindakan seksual yang dilakukan dalam pemaksaan sebagai bentuk kekerasan. Termasuk di sini adalah menyentuh, mengusap, meraba, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada korban tanpa persetujuan,

"Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi," bunyi aturan tersebut.

Aturan ini diterbitkan Nadiem pada 31 Agustus lalu dan diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 September.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, beberapa bentuk perilaku yang Nadiem kategorikan sebagai kekerasan seksual sesuai dengan Booklet 15 Bentuk Kekerasan Seksual yang diterbitkan Komnas Perempuan.

Permen ini juga mengatur sanksi bertingkat yang dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hukuman tersebut mulai dari sanksi administratif, pemberhentian sementara hingga pemecatan bagi tenaga pendidik.

(iam/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER