Korban Pelecehan Masih Trauma, KPI Minta Kerja Lagi Sambil Sindir Gaji

CNN Indonesia
Kamis, 04 Nov 2021 20:45 WIB
Di saat kondisi korban pelecehan masih trauma dan belum ada pencabutan surat nonaktif, KPI memintanya kembali bekerja dengan dalih tanggung jawab gaji.
Di saat kondisi korban pelecehan masih trauma dan belum ada pencabutan surat nonaktif, KPI memintanya kembali bekerja dengan dalih tanggung jawab gaji. (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Meski belum ada surat pencabutan status nonaktif dan kondisi korban pelecehan masih terpuruk, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memintanya kembali bekerja sambil menyinggung penggajian.

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Umri mengatakan permintaan agar korban berinisial MS untuk kembali bekerja itu tertuang dalam surat penertiban.

"Sebenarnya saya itu buat surat, surat itu isinya begini; 'Berdasarkan perkembangan kasus saudara dari bulan September sampai saat ini belum ada kejelasan secara hukum, kemudian saya meminta teman-teman bekerja seperti biasa'," kata dia, menirukan isi surat penertiban itu, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa? Saya minta itu karena pertanggungjawaban saya gitu kan. Enggak mungkin menggaji orang tapi gini [kondisinya]," imbuh dia.

Diketahui, MS diberi surat penonaktifan sejak September. Pemberian surat itu dimaksudkan agar MS fokus mengikuti proses hukum atas kejadian yang menimpanya. Selama masa nonaktif, gaji harus tetap diberikan.

Selama menonaktifkan MS, KPI rupanya tetap mewajibkannya mengisi absensi daring pagi dan sore serta sejumlah tugas online.

Akhir Oktober, MS mendapat Surat Panggilan Penertiban Administrasi dari Sekretariat KPI untuk hadir di kantor awal November. 

Umri membantah bahwa surat penertiban tersebut adalah bentuk pemecatan. Ia berdalih surat itu dikirim agar MS melaporkan perkembangan penyelesaian kasusnya.

"Itu surat sebenarnya spirit-nya bukan pemecatan seperti apa. Tapi ini kan kasusnya udah dua bulan," kata dia.

Terkait kondisi MS yang belum stabil, Umri beralasan pihaknya telah memberikan fasilitas konseling. Apalagi, kata dia, saat ini masih masa pandemi sehingga seharusnya MS masih bisa bekerja dari rumah.

"Misalnya nanti MS: 'Pak saya belum siap untuk ini [bekerja]'. Sekarang fase Covid kan bisa WFH, ada pilihan pilihan kan," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin, menyampaikan kliennya tak masalah jika harus bekerja lagi. Namun, sampai saat ini status kliennya masih dinonaktifkan.

"Kalau memang KPI ingin MS kembali bekerja seperti semula, ya KPI harus mengeluarkan lagi Surat Pengaktifan MS sebagai pegawai," kata dia, dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/11).

MS, kata dia, kebingungan dengan sikap KPI ini. Ditambah lagi ada kesan tudingan makan 'gaji buta'.

"Kalimat pejabat KPI tersebut melukai MS sebagai korban Pelecehan Seks dan Perundungan di kantornya. Sebab yang menonaktifkan MS kan KPI, yang menyuruh MS istirahat untuk memulihkan psikis di rumah dan fokus menjalani kasus kan KPI," tutur Mualimin.

"Kok sekarang disebut terima gaji tanpa kerja, ya istilah populernya makan gaji buta. Dimana logika berpikir pejabat KPI? Padahal MS hanya menjalankan Surat Keputusan dari atasan," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Mualimin berkata, MS siap bekerja jika sudah diberi surat aktif pegawai meski belum bisa bekerja maksimal. Menurutnya, kondisi MS, baik fisik maupun psikis, masih belum membaik; asam lambung masih sering naik, hingga masih merasakan trauma.

"Jadi kalau diaktifkan kembali kerja pun bisa tapi tak bisa semaksimal seperti sebelumnya," ujarnya.

(yla/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER