Janji Manis Andika Perkasa Kikis Dwifungsi TNI
Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjanjikan pengembalian TNI pada tugas pokok sesuai amanat undang-undang. Dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR, Andika tak ingin TNI terlalu banyak mengurusi tugas lembaga lain.
"Bagaimana mengembalikan tugas, yang kita lakukan ini dengan bener-bener berpegang peraturan perundangan. Jangan kelebihan. Dan harapan saya juga tidak akan mengambil sektor kementerian atau lembaga lain," ucap Andika dalam uji kepatutan dan kelayakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (6/11).
Beberapa tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo memberi karpet merah kepada TNI mengurusi banyak hal. Misalnya, dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.
Perpres itu membuka kemungkinan kepada perwira TNI untuk menduduki jabatan di sejumlah lembaga. Aturan itu menyita perhatian publik karena dinilai akan mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus saat reformasi. Jokowi juga dipandang getol memberi tugas lebih kepada TNI. Contohnya, dengan menugaskan tentara dalam mengurus lumbung pangan atau food estate.
Lihat Juga : |
Belakangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana merekrut perwira TNI dalam politik pemerintahan. Kemendagri membuka peluang untuk menunjuk penjabat kepala daerah jelang Pemilu 2024 dari unsur TNI-Polri.
Di tengah janji Andika, sejumlah pakar menilai bakal komitmen yang disuarakan Andika jadi angin segar di tengah kembalinya dwifungsi TNI di pemerintahan Presiden Joko Widodo
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), Rizal Darma Putra menyambut baik janji manis Andika. Menurutnya, TNI harus kembali menjalankan tugas sesuai UU TNI.
Dia berpendapat tak ada urgensi tentara dilibatkan untuk mengurusi ketahanan pangan nasional. Tentara juga tidak seharusnya diikutsertakan dalam kegiatan politik dengan posisi penjabat kepala daerah.
Rizal berkata TNI boleh saja duduk di jabatan kementerian. Namun, terbatas di instansi yang diatur UU TNI, seperti BIN, Kemenko Polhukam, BSSN, dan lembaga lain yang berkaitan dengan pertahanan negara.
"Penjabat (kepala daerah) itu kan tidak tertera dalam undang-undang, bukan amanat UU. Andika sudah keluarkan statement seperti itu, itu janji yang harus dihormati," kata Rizal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/11).
Melawan kekuatan politik
Rizal berpendapat tugas Andika mewujudkan janjinya tidak mudah. Pasalnya, jalur dwifungsi TNI dibuka oleh kekuatan politik. Dia mengatakan aturan perundang-undangan sudah jelas membatasi ranah kerja TNI. Saat ini, tinggal bagaimana Andika memainkan perannya di kursi Panglima TNI.
"Problemnya bukan di Andika, problemnya di presiden. Dia membebankan TNI kepada tugas yang bukan pokoknya. Sekarang apakah Andika berani menolak?" ucapnya.
Dihubungi terpisah, pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi juga menilai Andika akan menghadapi tantangan berat. Selain kekuatan politik, ia juga akan menghadapi dinamika di internal TNI.
Asrinaldi mengingatkan jabatan-jabatan baru di kementerian untuk TNI dibuka karena banyak jenderal yang tak punya jabatan struktural. Menurutnya, Andika harus memutar otak lebih keras jika hendak menghapusnya.
"Banyaknya jenderal parkir ini, membuat dia harus berpikir keras. Dilema, di satu sisi harus profesional, di sisi lain harus memanfaatkan para jenderal ini karena mereka dibayar tinggi gajinya, tapi negara tidak memanfaatkan," tutur Asrinaldi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (8/11).
Asrinaldi melihat janji Andika sebagai momentum mengembalikan TNI ke tugas pokok mereka, yaitu fungsi pertahanan. Ia berharap janji itu bukan sekadar atraksi politik Andika guna mengamankan kursi Panglima TNI.
"Mudah-mudahan tidak lip service saja di depan DPR ya. Saya berharap TNI profesional," tuturnya.
(dhf/ain)