Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan penindakan tilang bagi motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan ditunda penerapannya.
Asep menyebut, penundaan itu lantaran saat ini persentase kendaraan di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih rendah.
"Kayaknya akan kita tunda ya, karena memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi kan masih sangat sedikit, jadi akan kita tunda. Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan. (Ditunda) Penindakannya," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan pihaknya juga menerima masukan dari masyarakat yang meminta agar sosialisasi lebih dimasifkan sebelum ada penindakan.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga meminta penambahan bengkel yang melayani uji emisi.
"Kalau nambah kita ada rencana, memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254, mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang bagi pengemudi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus emisi akan dimulai pada 13 November.
Dasar hukum penilangan oleh kepolisian yakni Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda tilang untuk pengemudi motor sebesar Rp250 ribu.
Sedangkan denda tilang buat pengemudi mobil Rp500 ribu yang merujuk pada Pasal 286.
Mobil dan motor yang wajib lulus uji emisi ulang adalah unit yang usianya lebih dari tiga tahun. Ketentuan ini terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 6 Tahun 2020.
(yoa/wis)