Mahfud Bakal Batasi Obligor BLBI Pergi ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Senin, 08 Nov 2021 15:29 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya akan terus mengejar para obligor dan debitur BLBI agar mereka segera membayar utang kepada negara.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pihaknya bakal membatasi obligor atau debitur BLBI berpergian ke luar negeri. (Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membatasi para obligor dan debitur yang terjerat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berpergian ke luar negeri hingga membatasi hak kredit di bank.

"Banyak itu nanti pembatasan keperdataan, misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/11).

Mahfud menegaskan pihaknya akan terus mengejar para obligor dan debitur BLBI agar mereka segera membayar utang kepada negara. Ia telah meminta Satgas BLBI untuk terus menyita aset milik obligor atau debitur yang belum melunasi utang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain baik berupa tanah, bangunan, berupa saham, perusahaan," ujarnya.

Ia juga memerintahkan Kasatgas BLBI mengirim surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan obligor atau debitur. Hal itu untuk menjelaskan para obligor dan debitur tak menunjukkan iktikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.

"Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya," katanya.

Tak berhenti sampai di situ, Mahfud juga mengancam akan memidanakan obligor dan debitur BLBI yang mengalihkan, menjaminkan, dan menyewakan aset kepada pihak ketiga secara tidak sah. Ia meminta iktikad baik kepada para obligor dan debitur untuk memenuhi kewajiban mereka membayar utang kepada negara.

"Terhadap obligor atau debitur yang telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset kepada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana," ujarnya.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER