Saipul Jamil Laporkan Psikolog ke Polisi

CNN Indonesia
Senin, 08 Nov 2021 14:03 WIB
Ilustrasi. (Agung Pambudhy/ Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saipul Jamil melaporkan seorang psikolog berinisial LG ke Polda Metro Jaya buntut predikat pedofil yang disematkan kepadanya.

Pengacara Saipul, Farhat Abbas menyampaikan laporan ini juga terkait protes yang dilayangkan oleh LG atas penyambutan terhadap Saiful saat bebas dari penjara.

"(Laporan terkait) kalimat predator pedofil dan memprotes masalah penyambutan, yang menurut kami penyambutan itu wajar-wajar saja kok," kata Farhat di Polda Metro Jaya, Senin (8/11).

Farhat mengklaim laporan itu telah dibuat di Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/11) lalu. Namun, ia tak menunjukkan bukti tanda terima laporan tersebut.

Diungkapkan Farhat, pihaknya melaporkan psikolog berinisial LG itu terkait UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik

"Terkait ITE, pencemaran nama baik. Karena dia merasa dia psikolog terus ketika dia menyatakan psikolog tidak boleh dia seenaknya menjelekkan dia," ucap Farhat.

Apalagi, Farhat menyebut bahwa kalimat predator pedofil yang dilayangkan oleh terlapor bisa berdampak pada pekerjaan Saipul.

"Ini menyangkut mata pencarian Bang Ipul (agar) tidak diganggu. Mereka juga jangan mengganggu, mengatakan itu mata pencarian dengan mengganggu orang lain," tutur Farhat.

Pada awal September lalu, Saipul Jamil bebas murni setelah lima tahun jalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Cipinang.

Saipul diketahui ditahan berdasarkan vonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan pada tahun 2016. Saipul lantas mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.

Saipul juga terjerat kasus penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta. Ia pun dihukum tiga tahun penjara, sehingga total ia menjalani masa penahanan selama delapan tahun.

Bebas dari penjara, Saipul dihadapkan dengan petisi yang ditandatangani puluhan ribu orang. Petisi ini terkait boikot terhadap Saipul untuk tampil di TV dan Youtube.

Petisi yang digagas akun Lets Talk and Enjoy ini ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia. Dorongan boikot dikaitkan dengan status Saipul sebagai mantan narapidana kasus peodfilia.

"Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak di usia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara?" tulis sang penggagas petisi boikot di situs Change.org.

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK