Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tiga tahun penjara dalam kasus suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Sidang perdana PK tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
Agenda sidang adalah pembacaan permohonan PK. Namun, pengacara Saipul Jamil hanya menyerahkan berkas PK dan permohonan dianggap telah dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan PK-nya dianggap dibacakan, ya. Jadi, acara selanjutnya jawaban," ujar Hakim Ketua Rustiyono.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, mengatakan pihaknya mengajukan PK lantaran menemukan bukti baru atau novum terkait putusan tiga tahun penjara terhadap kliennya. Namun, ia enggan menjelaskan novum tersebut.
"Ada sekitar empat novum yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," imbuh dia.
Sementara Jaksa KPK, Muhammad Nur Azis, menuturkan salah satu alasan pengajuan PK tersebut karena pihak Saipul Jamil menilai ada kekhilafan hakim atas vonis tiga tahun penjara.
Jaksa menyatakan KPK siap memberi tanggapan atas permohonan tersebut.
"Intinya kalau saya baca permohonannya, dia mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apakah benar yang disampaikan dalam permohonan PK ini, apa ada kekhilafan atau tidak. Buat kami tidak ada kekhilafan, makanya kami dari awal menerima putusan ini," tandas Jaksa.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban Jaksa KPK atas permohonan PK tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan pada Saipul Jamil. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Saipul terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang itu digunakan untuk meringankan vonis perkara pencabulan yang saat itu menjerat Saipul.
(ryn/pmg)