Luhut Sorot Prokes, Bali Bentuk Satgas Internal di Kelab Malam

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 13:55 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Dok. Fabric)
Denpasar, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Covid-19 Bali menyebut protokol kesehatan (prokes) sudah dijalankan dengan benar di kelab malam, namun masih ada masalah di restoran. Pembentukan satgas internal pun didorong.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyoroti pelanggaran prokes oleh sejumlah pengelola restoran dan beach club di Bali.

"Itu, restoran yang disorot sekarang ini. Bukan klub malam, itu rumah makan dan restoran," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dihubungi Selasa (9/11).

Namun demikian, pihaknya sudah mengumpulkan para pengelola klub malam di Bali, beberapa waktu lalu, dan meminta untuk membuat satgas internal.

Kemudian disepakati setiap klub malam minimal menempatkan dua petugas satgas internal dengan tanda menggunakan ban merah di lengannya dan tugasnya menjaga protkes di tempat tersebut.

"Wajib (membentuk satgas internal). Bahkan, ada beberapa fotonya sudah membentuk satgas internal dengan menggunakan ban lengannya warna merah. Kalau di restoran [tidak perlu satgas internal] karena lebih mudah dimonitor dan di restoran duduknya pasti lebih rapi daripada klub-klub malam," ujarnya.

"Sehingga, belum ada di tempat lain hanya di Bali saja khususnya Badung dan Denpasar ini klub-klub malam membentuk satgas di internal dengan menggunakan ban lengan di internal mereka, pada saat mereka menerima tamu-tamu di usahanya. Ini juga bagian hal yang baru dan belum lumrah," katanya.

Untuk di tempat lain, seperti di minimarket dan supermarket, ia menilai pelaksanaan prokes sudah ketat dengan kewajiban penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Kendati, begitu pihaknya tetap berusaha menyadarkan dan mengingatkan para pelaku usaha untuk juga memproteksi jajarannya atau stafnya jangan sampai melonggarkan pengunjung

Pihaknya juga tidak akan segan-segan akan menindak klub malam dan restoran yang ketahuan yang masih bandel melanggar prokes berupa sanksi penutupan sementara atau denda Rp1 juta seusai aturan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.

"Penutupan sementara atau kita kenai denda Rp 1 juta. Tergantung tingkat kesalahannya. Minimal sarana prasarana ditempat itu tersedia kami monitor pelaksanaannya," ujarnya.

Sebelumnya, Luhut mengaku sudah menurunkan tim untuk meninjau pelaksanaan prokes di tempat publik di Bandung dan Bali. Tim tersebut menemukan kelonggaran prokes di beach club dan restoran.

"Di lain tempat menemukan pelanggaran pada beberapa restoran dan beach club Bali. Presiden sampaikan, tempat G20 harus kita sterilkan. Tidak ada physical distancing dan enforcement pengelola. Tidak ada paksaan scan QR code," tuturnya, belum lama ini.

(kdf/arh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK