Yaqut soal Klaim Permendikbud Pro Seks Bebas: Konteksnya Cegah Kasus

CNN Indonesia
Selasa, 09 Nov 2021 17:26 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambangi gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11). (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan penanganan kekerasan seksual di kampus harus diletakkan dalam konteks pencegahan kasus agar pemahamannya tak berbeda.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik karena ditafsirkan mengizinkan seks bebas.

"Itu harus diletakkan pada konteks mencegah kekerasan," kata Yaqut saat ditemui di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/11).

Ia mengatakan semangat untuk mencegah kekerasan dalam Permendikbudristek itu tak bisa dipisahkan dari keseluruhan aturan tersebut.

"Makanya saya bilang kembalikan kepada konteks pencegahan kekerasan. Kalau dilepaskan dari konteks itu pasti pemahamannya akan berbeda," kata dia.

Pihaknya pun mendukung kebijakan Kemendikbudristek tersebut dengan mengeluarkan aturan sejenis berupa Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di seluruh Indonesia.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri," kata Yaqut, melalui ketengan resminya, Selasa (9/11).

Yaqut mengaku sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Ia pun menyatakan masyarakat tak boleh menutup mata dengan kekerasan seksual yang selama ini banyak terjadi di lingkungan pendidikan.

"Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus-menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," ujar Yaqut.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021. Muhammadiyah menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil.

Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus dengan dalih frasa 'tanpa persetujuan' terkait ketentuan soal cakupan kekerasan seksual.

(rzr/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK